Senin, 22 Desember 2025

Setahun PN Cibinong Sidangkan 1.400 Kasus

- Kamis, 11 Januari 2018 | 11:28 WIB

-

METROPOLITAN – Di tahun 2017, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA menyidangkan 1.400 perkara pidana dan perdata. Dari 1.400 perkara yang paling banyak kasus narkoba hingga 25 persen. Humas PN Cibinong Bambang Setyawan mengaku, dari 1.400 perkara yang sudah disidangkan diantraanya 400 perkara perdata dan 800 pidana, sisanya perkaran tilang dan tipiring.

Banyaknya kasus ini, kata dia, lantaran wilayah Kabupaten Bogor cukup luas. Tindak pidana cukup banyak, seperti kasus pembunuhan, narkoba dan perampokan. Tidak sedikit juga para gembong narkoba menjadi wilayah Kabupaten Bogor sebagai transit narkoba dan berhasil diciduk polisi. Tercatat di tahun 2017, untuk perkara narkoba yang sudah disidangkan PN Cibinong mencapai 25 persen dan rata-rata barang sitaannya banyak tidak sedikit. “Dari 1.400 perkara, 25 persennya kasus narkoba. Sisanya lebih ke perkara tilang dan tipiring,”ujar Bambang kepada Metropolitan, kemarin.

Tidak hanya perkara narkoba dan tipiring, lanjutnya. PN Cibinong juga bakal menyidangkan kasus pembakaran bendara yang terjadi Yayasan Ibnu Mas'ud, Kecamatan Tamansari. Untuk kasus ini sudah masuk dalam tahap tuntutan. “Setelah tahap tuntutan baru ke tahap pembelaan, setelah itu masuk ke putusan. Kebetulan saya sendiri hakimnya,” katanya.

Bambang menambahkan, untuk perkara korupsi tidak menangani karena langsung ke Tipikor. Setiap penanganan sidang perkara di PN Cibinong tidak mengalami kesulitan. Hal ini dikarenakan Kabupaten Bogor mempunyai BNPT dan koordinasi antara PN Cibinong dengan Kejaksaan dan Polres cukup baik. Ditambah lagi adanya Lapas Pondok Rajeg yang memenuhi syarat dari mulai LP khusus narkoba, anak hingga tahanan teroris.

Saat ini juga, PN Cibinong mengembangkan layanan berbasis teknologi informasi (TI) dengan melaunching e-Panjar dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Inovasi E-panjar dan PTSP mengutamakan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang bertujuan mencapai peradilan yang agung," pungkasnya. (ads/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X