Senin, 22 Desember 2025

Parungpanjang Butuh Perda Kelas Jalan

- Sabtu, 13 Januari 2018 | 08:58 WIB

-

METROPOLITAN - Harapan warga Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor memiliki jalan bagus bakal terealisasi di Maret. Jalan milik Provinsi Jawa Barat yang menjadi perbatasan antara Kabupaten Bogor dengan Tangerang, diperbaiki Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan mengunakan anggran APBD 2018. Namun, belum disahkanya Perda Kelas Jalan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Anggota Dewan, jalan provinsi senilai Rp50 miliar bakal kembali rusak karena tidak larangan bagi truk tambang membawa beban hingga 40 ton.

Anggota Komisi III DPRD Ade Senjaya mengaku, perda kelas jalan sangat penting guna mengatur tonase kendaraan. Selama ini Jalan Parungpanjang tersebut adalah jalan provinsi dengan maksimal beban 20 ton. Tapi, truk yang melintas bisa memiliki beban hingga 40 ton. “Percuma diperbaiki, jika truk berkuran besar dengan tonase di atas 20 ton tetap melintas,” keluhnya.

Ia menegaskan agar jalan yang dibangun dengan dana APBD tidak cepat rusak, tentunya dibutuhkan payung hukum untuk melarang kendaraan berbobot di atas 15 ton melintas yakni perda kelas Jalan. “Tahun 2018 ini, kami bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perhubungan akan segera membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) kelas jalan,” ujarnya.

Perda kelas jalan ini kata Ade, nantinya akan menjadi payung hukum untuk melarang kendaraan berbobot di atas 15 ton melintas. Selain itu, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) bisa menilang kendaraan yang melebihi kekuatan tonase jalan. "Di beberapa wilayah Kabupaten Bogor kan banyak usaha tambang, dan Perda Kelas Jalan ini untuk mengatur agar truk tambang tak bisa seenaknya melalui jalan yang bukan kelasnya," tambah

Selain Perda Kelas Jalan, Ia juga mendukung apabila usaha tambang harus punya jalannya sendiri. Hal itu agar kendaraan yang mengangkut hasil tambang tidak bercampur dengan kendaraan masyarakat sekitar usaha tambang. "Saya juga menyetujui adanya jalan tambang, walaupun masing-masing ide itu ada kendalanya yaitu pembebasan tanah untuk membuat dan memperluas ruas jalan. Apapun pilihannya, DBMP harus terus mensosialisasikan hal ini agar kondisi jalan di sekitar usaha tambang tak terus rusak," lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala DBMP Kabupaten Bogor Eddy Wardani mengaku di tahun 2017 jajarannya sudah membuat Perda Kelas Jalan agar jalan di wilayah tambang seperti Rumpin, Parung Panjang, Cigudeg dan lainnya tidak terus rusak. Namun, belum di sahkan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor. "Kalau jalan mau awet, maka salah satu solusinya adalah membuat Perda Kelas Jalan agar truk yang melebihi tonase, bisa ditindak tegas dan tak boleh jalan. Beberapa waktu lalu Wakil Gubernur Jawa Barat sudah membuat portal di Rumpin dan lainnya, namun karena tak ada payung hukum, maka kendaraan truk tambang bisa lewat kembali,” pungkasnya. (ads/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X