Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Jaring 16 Perokok

- Kamis, 25 Januari 2018 | 09:17 WIB

-

METROPOLITAN – Pemberlakukan perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bogor mulai efektif. Kali ini petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibagi delapan tim dan langsung merazia sejumlah kantor SKPD, lembaga hingga bank untuk menjaring para perokok. Alhasil, didapati 16 pelanggar KTR yang didominasi masyarakat umum, satu diantaranya merupakan pegawai Bapenda.

Kepala Bidang Perundang - Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridlo mengatakan, operasi KTR ini sembari menyosialisasikan kepada pegawai pemerintah daerah dan masyarakat bahwa Pemkab Bogor sudah memiliki Perda KTR, salah satu yang dilarang untuk merokok itu adalah di tempat kerja atau kantor pemerintahan.

“Kita melakukan operasi ke beberapa dinas yang memang ada pelayanan umum, seperti Disdukcapil, Bapenda, DPMTSP, BPN, Bank Jabar.  ada yang ketangkep langsung di catat, kemudian ada juga yang di-BAP oleh PPNS,”ujarnya.

Ia menambahkan, sosialisasi Perda KTR sedianya sudah rutin dilakukan ke kepala teknis, tapi untuk sosialisasi sekaligus operasi KTR ke masyarakat baru dilakukan.  Sehingga razia KTR kali ini lebih ke sosialisasi dan imbauan dulu kepada mereka yang masih merokok. “Untuk hukumannya kalau yang memang oleh PPNS, langsung dibuat BAP tipiring, karena sesuai Perda 8 2016, sanksi tipiring, ancaman hukuman maksimal denda kurungan 3 hari dan denda 1 juta yang nanti akan disidangkan di PN Cibinong,” jelas Agus.

Kemudian, ada juga yang lebih kepada pembinaan. PNS yang ketahuan melanggar Perda KTR kemudian dicatat namanya oleh Tim Gerakan Disiplin Daerah (GDD) yang melaporkannya langsung ke atasannya.  “Razia KTR akan terus-menerus ke setiap perkantoran atau tempat kerja, betul-betul bisa steril dan tidak merokok di dalam ruangan atau area perkantoran,” ucapnya.

Selain itu, razia KTR  sembari menyosialisasikan kepada kepala dinas atau pimpinan lembaga agar  membuat smoking area. Sehingga  smoking area ini penting, merokok itu kan privasi hanya di tempat yang dilarang saja. “Kami imbau SKPD, lembaga perusahaan dan area tertentu segera dibuat smoking area karena belum semua ada smoking area, ini yang kita imbau agar tidak menyulitkan pegawai,” tukasnya.

(ads/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X