METROPOLITAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satpol PP, dianggap tidak tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan restoran cepat saji, Burger King di Jalan Pajajaran (Perempatan Lodaya, red), Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah. Sebab, meski sudah disegel sejak Desember tahun lalu, hingga kini belum ada tindakan pembongkaran. Padahal, Satpol PP sempat berjanji akan membongkar bangunan pada pertengahan Januari ini.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi mengaku kecewa, karena pembongkaran terhadap Burger King belum juga dilakukan. Menurutnya, Satpol PP Kota Bogor seharusnya tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan pengelola restoran asal Amerika Serikat ini. “Setelah disegel maka harus ada tindakan tegas sesuai prosedur. Kalau prosedurnya mesti dibongkar, ya harus dibongkar,” katanya kepada wartawan, kemarin.
Politisi PPP ini menegaskan, Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), harus memastikan agar pengelola Burger King, tidak melanjutkan aktifitas pembangunan hingga IMB diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). "Harus benar-benar diawasi, jangan sampai kecolongan, seperti kasus-kasus yang lainnyta sebelum ini,” imbuhnya.
Di lain tempat, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor Beni Iskandar menjelaskan, sebelum disegel akhir tahun lalu, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat teguran, agar restoran Burger King tidak melanjutkan proses pembangunan, sebelum memiliki izin. "Engga sekali lah, sudah beberapa kali ditegur. Karena bandel, ya kami limpahkan ke Satpol PP," ucapnya saat dihubungi.
Beni menambahkan, aturan yang dilanggar yakni membangun tanpa IMB. Meskipun bangunan tersebut dulunya digunakan tempat usaha, namun dengan adanya perubahan bentuk bangunan, mengharuskan pengelola mengurus izin yang baru. “Harus menyesuaikan, harus diperbaharui, seluruh bangunan diubah, hingga sekarang jadi dua lantai, ya otomatis harus menyesuaikan,” tandasnya.
Sementara Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Bogor Dani Suhendar menilai, Burger King sudah memiliki itikad baik, yang hingga saat ini tengah mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor. “Burger King sudah urus UKL, UPL ke Dinas Lingkungan Hidup, dan saat ini tengah urus IPPT ke DPMPTSP, selanjutnya revisi IMB. Jadi, itu sudah bentuk itikad baik, untuk ikuti proses perizinan,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala DPMPTSP, Denny Mulyadi mengaku bahwa Burger King baru mengajukan permohonan penerbitan IMB pada Selasa (23/1). “Ya, baru diajukan Selasa (23/1), masih dibahas oleh tim,” tuntasnya.
(ryn)