METROPOLITAN – Buntut kasus dugaan penembakan Briptu R, oknum Brimob Kedunghalang yang merenggut nyawa kader Partai Gerindra, Fernando Wowor di halaman parkir Lipss Club, membuat diskotek yang berada di Jalan Sukasari Satu, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur tersebut terus jadi sorotan. Diskotek tersebut diketahui belum mengantungi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), sebagai pengganti izin gangguan (HO) yang sudah tidak lagi berlaku.
Diskotek tersebut dipastikan tidak bisa beroperasi kembali karena pengajuan izin TDUP-nya ditolak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, karena ada ketidaksesuaian persyaratan yang harus dipenuhi. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Perizinan Perekonomian Sosial Budaya DPMPTSP Kota Bogor Adhitia Buana Karana yang menjelaskan, izin TDUP yang diajukan Lips Club sudah ditolak. “Prosesnya sudah kami tolak, karena ada ketidaksesuaian persyaratan, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)-nya tidak sesuai. Jika belum mengantungi itu, ya memang tidak boleh beroperasi,” katanya saat dikonfirmasi Metropolitan, kemarin.
Sementara Pemilik Lipss Club Edi Susanto mengaku sejak awal pesimis jika izin TDUP yang dia ajukan akan diterbitkan pemkot melalui DPMPTSP. Padahal, pihaknya mengklaim mengikuti arahan dari pemkot. “Kami ikuti aturan kok, selama urus TDUP, kami tutup, baru rencana buka kemarin (Sabtu lalu, red), karena sedang proses, namun tidak dizinkan Satpol PP, akhirnya kami urungkan niat. Rasanya sih (izinnya) ditolak, alasannya ya tidak tahu, padahal persyaratan kami lengkap kok,” ucapnya saat dihubungi wartawan.
Namun dia juga menyesalkan indikasi adanya tindakan berat sebelah yang dilakukan pemkot. Sebab, menurutnya, ada beberapa THM yang sama, namun tetap bisa beroperasi. Sebagai warga Bogor yang juga membayar pajak, sambungnya, merasa didiskriminasikan wali kota. “Kenapa hanya lipss yang jadi sorotan, dipojokan, hanya jual minuman saja, kalau (tempat) yang lain kan lebih dari itu, ya tahu lah, yang lain banyak, X-One saja nggak ditutup. Padahal kami ikut aturan kok. Lipss saja yang jadi fokus,” cetusnya.
Sementara Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku tidak pernah membeda-bedakan tempat hiburan malam dalam melakukan tindakan. Dirinya meminta Lipss tidak beroperasi, sebabuntuk menjaga kondusivitas pasca kejadian penembakan. “Kedua, memang izinnya kan belum ada. TDUP-nya tidak ada, izin menjual minuman beralkoholnya sudah habis. Saya minta tidak beroperasi," katanya kepada wartawan saat sidak di Lipss Club dan X-One Club di kawasan Sukasari, Bogor Timur, Selasa (30/1) malam.
Saat itu, Bima Arya langsung mengecek dokumen-dokumen perizinan yang dimiliki X-One. Pengelola pun tidak bisa menunjukan dokumen yang diinginkan. "Izin menjual alkoholnyan sudah habis. Izin operasinya tidak ada. Kita panggil, surat resmi untuk menutup. Dalam jangka waktu tertentu, kalau masih buka juga kita akan proses untuk disegel. Kan tinggal dua ini yang buka (Lipss dan X-One)," ucapnya.
Menurutnua, Kota Bogor tidak boleh ada diskotek, sedangkan untuk izin-izin lain, dirinya mempersilahkan pengusaha membuat pengajuan. “Restoran, cafe, karaoke silahkan diajukan. Tapi nanti pemerintah kota yang memutuskan akan diberikan izin seperti apa," pungkasnya.
(ryn/b/els)