Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Curat Asal Rumpin Diringkus Polisi

- Kamis, 8 Februari 2018 | 09:10 WIB

-

METROPOLITAN - Spesialis pencurian motor (curanmor) Engkay bin Ukar (18), seorang buruh warga Desa Cipinang Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, berhasil dibekuk Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bogor Kota, kemarin. Pelaku curanmor tersebut diketahui sudah beraksi sebanyak 45 kali di wilayah hukum Polresta Bogor Kota dan sekitar, bahkan hingga ke Ibukota DKI Jakarta.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan, pelaku ini memang spesialis curanmor. Sebab berdasarkan keterangan pelaku, Engkay sudah puluhan kali melakukan aksi curanmor. Bahkan, pelaku dikenal sadis karena beberapa kali diduga membegal korban di jalan, karena pelaku selalu membawa senjata tajam jenis golok tiap kali beraksi.

"Keterangan dari pelaku, ia sudah 45 kali lakukan curanmor di berbagai lokasi berbeda, diantaranya Tanahbaru, Tegalgundil, Villa Bogor Indah, Cimanggu, bahkan sampai ke daerah Depok Dan Jakarta," katanya kepada awak media, kemarin.

Ulung menambahkan, saat penangkapan, anggotanya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kunci leter T, empat anak kunci yang sudah di gerinda, empat kunci yang belum di gerinda, satu bilah senjata tajam jenis golok, satu kotak penyimpanan anak kunci, satu buah gembok rusak, dua unit sepeda motor dan sebuah kunci motor.

"Semuanya sudah diamankan, untuk sementara baru satu orang pelaku yang berhasil diamankan, sedangkan pelaku lainnya, berinisal D, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu," ujarnya.

Ditempat yang sama, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bogor Utara Ipda Herwanda Maribaya menjelaskan kronologis penangakapan pelaku, dimana saat penangkapan, Engkay dan D tengah mencuri motor, Sabtu, 9 Desember tahun lalu, sekitar pukul 04:00 WIB di Jalan Tasmani Blok 1, RT 7/5 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara.

"Modus pelaku, yaitu dengan merusak gembok pagar, merusak kunci kontak sepeda motor. Kemudian, rekannya berperan sebagai yang mengeluarkan sepeda motor di dalam garasi. Pelaku juga mengakui dalam aksi, khusus spesialis dalam garasi yang tertutup, dan dilakukan tengah malam,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, lanjut Herwanda, pelaku Engkay dipersangkakan melanggar Pasal 363 ke 4e, 5e Yo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Kami juga sudah menyerahkan barang bukti, sepeda motor hasil curanmor jenis matik, kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya, namun dengan catatan saat dibutuhkan untuk sidang barang bukti bisa dihadirkan,” tuntasnya.

(ryn/b/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X