Namun, keterangan ahli dari Pemkot Bogor, yakni Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan pihak kontraktor, urung terlaksana. Menurut Kuasa Hukum Masjid Imam Ahmad bin Hambal Widodo, dalam sidang yang diselenggarakan di PTUN Jalan Diponegoro No.34 Kota Bandung tersebut, semua saksi ahli tidak dapat hadir dan meminta diundur. “Diundur, sampai nanti 15 Februari mendatang. Agendanya masih sama, mendengarkan keterangan ahli dari tergugat. Tuntutan kami jelas, soal pembekuan IMB yang dilakukan wali kota. Kami pun terpaksa lewat jalur hukum,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.
Sebelumnya, terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung soal pembangunan masjid di Kelurahan Tanahbaru Kecamatan Bogor Utara, yang ditolak warga sekitar. PTUN meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor untuk memfasilitasi dialog antara pihak masjid Imam Ahmad bin Hambali, dengan warga di sekitar masjid.
Kemudian, tim kuasa hukum Masjid Imam Ahmad bin Hambal berencana akan menghadirkan Ustad Yazid bin Abdul Qadir Jawas, sebagai narasumber dalam dialog yang difasilitasi MUI Kota Bogor, Rabu (6/2) lalu. Namun, pertemuan itu tidak terlaksana karena yang bersangkutan mendadak menyatakan tidak bisa hadir alias mangkir.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Bogor H. Khotimi Bahri, dialog kemarin dianggap penting, karena hasil pertemuan tersebut akan dibawa ke persidangan di Pengadilan Tinggi U Negara (PTUN) Bandung, kemarin. Namun, Ustad Jawas berhalangan hadir dan mengirimkan surat permohonan maaf ke MUI Kota Bogor.
Khotimi menjelaskan, menanggapi surat dari Ustad Jawas tersebut, ada tiga hal yang dianggap melenceng. Pertama, ketidakkonsistenan pihak Ustad Jawas soal jadwal dialog musyawarah.
"Pada surat tercantum tanggal 13 Februari, tapi kenapa ada tulisan nanti dikonfirmasi lagi? Padahal dialog Rabu (6/1) lalu saja awalnya sudah mereka iyakan, tapi sekarang bilang bentrok jadwal," ungkapnya.
Dan kedua, sambung Khotimi, Ustad Jawas malah meminta pembahasan yang melenceng dari tujuan awal dialog ini yakni, akar dari apa yang meresahkan warga. "Mereka meminta kesaksian dari MUI, ibnu hambal itu wahabi, dan wahabi dinyatakan keluar jalur. Itu kan dilluar keputusan MUI dan itu sudah disepakati ulama sedunia dalam Konfrensi Ceko tahun kemarin. Nah kenapa itu yang dibahas," cetusnya.
Kemudian, pihak Ustad Jawas juga kini meminta pertemuan difasilitasi wali kota, sedangkan sebelumnya sudah sepakat MUI lah yang menengahinya. "Berarti mulai dari nol. Ya dianggap tidak kooperatif lah, sekarang ya kami serahkan sepenuhnya ke pengadilan, karena kami sudah berupaya memfasilitasi, sesuai permintaan pengadilan," ujarnya
Sementara dalam surat yang dilayangkan ke MUI Kota Bogor per 7 Februari lalu, Ustad Jawas mengatakan tidak bisa menghadiri dialog karena berbenturan jadwal dengan kegiatan kajian di tempat lain. "Mohon maaf tidak bisa memenuhi panggilan dari MUI Kota Bogor, karena bersamaan jadwalnya dengan jadwal kajian, mohon bisa dijadwalkan kembali pada Selasa, 13 Februari mendatang dan akan kami konfirmasi kembali, untuk berdialog dan menyampaikan klarifikasi," tuntasnya.
(ryn/b/els)