Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Dapat Bantuan Pusat TPT di Puncak

- Senin, 12 Februari 2018 | 09:53 WIB

-
METROPOLITAN - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) sepakat membenahi kawasan Puncak. Mulai dari permasalahan PKL, kemacetan dan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) guna mengantisipasi terjadi longsor susulan di area Puncak.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie S Moerwanto mengatakan, program sepuluh hari ke depan yakni menstabilkan lereng-lereng yang ada disana, sehingga bisa cepat di lewati akses kendaraan. Tidak hanya itu, karena banyaknya PKL dan rumah tinggal yang di tempat rawan bencana, sehingga perlu secepatnya ditangani oleh Pemerintah. "Kita punya program penataan jalan dan Bupati Bogor mempunyai program rest area, maka akan disatukan. Intinya menata lebih baik dan aman jadi bukannya mengusur," ujarnya.

Ia juga meminta kepada Bupati Bogor jangan hanya menata atasnya, namun yang di bawahnya juga harus di tata sehingga arus lalu lintas tidak macet. Jika sudah di tata, kendaraan tidak menunggu di pinggir jalan tetapi di tempat parkir sehingga tidak terjadi kemacetan. "Jika ada tempat parkir, pedagang bisa berjualan disana, saya juga akan mendata pusat pusat kegiatan yang ada di kawasan puncak apa saja yang bisa kita tata "tambahnya.

Arie menambahkan, pembangunan turab untuk pengamanan tanah, itu pun di integrasikan dengan pelebaran jalan kawasan puncak. "Jadi di data dulu mana saja daerah yang rawan dan sekarang Kemen-PUPR membangun bendungan besar Sukamahi dan Ciawi dan juga embung-embungnya," katanya.

Sementara itu, Bupati Bogor, Nurhayanti berjanji untuk permasalah puncak bersama dengan Pemerintah Pusat bakal menata puncak lebih baik dan mengembalikan puncak agar kembali sepertinya fungsinya. “Pekerjaan rumah 10 hari ke depan adalah program percepatan dari pemerintah pusat dan pemerintah Bogor mendukung," tandasnya.

(ads/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X