Salah satu pemilik rumah Sahrudin (40) mengatakan, di lokasi tersebut ada enam rumah yang terkena dampak pembangunan perusahaan milik Chairul Tanjung tersebut. Dua rumah sudah setuju tanahnya dibeli, sedangkan sisanya meminta relokasi ke tempat yang tidak jauh dari tempat tinggal sebelumnya, dengan luas ukuran rumah yang sama. “Kami sih silahkan saja kalau mau bangun, tapi tolonglah kami ini jangan diabaikan. Sesuai perjanjian habis Lebaran lalu, katanya dalam waktu tiga bulan kami akan direlokasi ke Gang Jarum, RW 8, Kampung Kukupu, Kelurahan Cibadak. Nyatanya hingga kini, setelah delapan bulan, belum ada kepastian,” katanya.
Ia juga menuturkan, keempat rumah yang lebih memilih direlokasi, karena beralasan sulit untuk mencari rumah kembali dari hasil penjualan tersebut. “Ada empat, milik saya, Ibu Sri, Mang Dana dan Mang Nukri, didalamnya tidak hanya satu KK (Kepala Keluarga, red), kalau dijual, kami takut tidak bisa membeli rumah kembali, apalagi harga yang ditawarkan tidak bisa dinego lagi, yakni Rp1,3 juta permeter,” tandasnya.
Sahrudin menambahkan, dari empat pertemuan yang dilakukan dengan pihak Transmart, belum ada titik temu dan penyelesaian yang pasti. Komunikasi yang ada pun, sambung Sahrudin, hanya terkesan janji-janji saja. “Intinya kami minta tanggung jawab, kenapa kami dilalaikan, kami mempertanyakan, kok lambat, sudah lebih dari batas waktu yang mereka janjikan. Sudah rugi materi, kontrakan saya delapan bulan tidak ada yang isi. Belum lagi ketidaknyamanan dirumah karena suara-suara di lokasi proyek, belum lagi air dari proyek jatuhnya ke sini. Bertanggung jawab lah,” tuntasnya.
Sementara itu, saat Metropolitan mendatangi lokasi proyek, perwakilan pihak Transmart tidak ada ditempat dan belum dapat ditemui untuk memberikan keterangan perihal keluhan warga tersebut.
Transmart Tajur juga Bermasalah
Setali tiga uang, pembangunan Transmart di Kelurahan Pakuan, Kecamatan Bogor Timur juga bermasalah. Beberapa waktu lalu, diketahui Transmart telah melakukan pemagaran batas pengamanan diluar saluran drainase, yang bukan dibatas kepemilikan lahan. “Pagar itu (pasang) diluar disejajarkan dengan trotoar. Jika alasan (drainase) akan dibersihkan, bersihkan saja itu kewajiban. Tapi setelah kita ditegur, sekarang sudah dipindahkan,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) R Beni Iskandar.
Proyek pembangunan gedung Transmart kedua di tepian Jalan Raya Tajur itu juga hingga kini belum mengantongi izin Pemkot Bogor, meski sudah ditutupi seng tanda pengerjaan akan dimulai. Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Rudy Mashudi mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan izin terkait pembangunan Transmart. “Sedang proses Amdal dan Amdal lalin. Belum ada izin yang dikeluarkan,” ujarnya.
Hal itu ditanggapi serius Anggota Komisi 3 DPRD Kota Bogor Ardiansyah. Dia menyikapi masalah pembangunan tersebut, yang diketahui saat ini sudah membangun pembatas secara permanen yang tak jauh dari badan jalan. “Bingung juga. Izin belum ada sudah bisa aktifitas dengan melakukan pembangunan permanen seperti itu. Sebaiknya, pengusaha atau investor mentaati aturan main yang ada, jangan asal main bangun saja tanpa memiliki kelengkapan izinnya. Dan apa yang sudah dibangun sekarang ini, saya harap untuk segera dibongkar,” tegas Ardiansyah, kepada wartawan, kemarin.
Ia juga mengimbau dinas terkait di Pemkot Bogor jangan asal mengeluarkan izin karena harus dilihat karakteristik wilayah tersebut, yang tanpa adanya Transmart saja sudah sangat luar biasa macetnya. “Bukannya tidak boleh ada usaha seperti mall atau yang lainnya di Tajur itu. Tapi, kondisi sekarang ini sudah sangat krodit terutama soal kemacetannya,” tekan politisi PPP tersebut.
Dalam waktu dekat, sambung dia, Komisi C akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait atas rencana pembangunan Transmart ini dan melihat ke lokasi langsung.
(ryn/c/els)