METROPOLITAN - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 1 Bogor melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga pelaku penjualan hewan dilindungi jenis Kukang, kemarin. Petugas Peyelidik BKSDA Wilayah 1 Bogor Ajat Sudrajat menuturkan, awalnya petugas Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Balai BKSDA menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli ilegal satwa liar melalui media sosial Facebook.
Setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, sekitar pukul 17:00 WIB pelaku penjual Kukang AP yang masih pelajar SMA bertemu dengan dua pembeli yakni RD dan AS warga Kampung Cibedung Tengah, Desa Cibedung, Kecamatan Ciawi di Bale Binarum, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Ap sendiri warga Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. “Saat mereka bertransaksi, ketiga langsung kita tangkap bersama barang bukti hewan yang dilindungi jenis kukang dengan berat 700 gram,”ujarnya.
Kepada petugas, AP mengaku bukan pemiliki hewan tersebut, tetapi hanya penjual saja. Sedangkan RD dan AS merupakan penadah satwa yang dilindungi dab biasa bertransaksi di media sosial. “Biasanya Kukang tersebut dijual pasar gelap dengan harga Rp300 ribu sampai Rp400 ribu,” katanya.
Kini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada ketiga tersangka guna mengetahui lebih lanjut jaringan atau transaksi penjualan hewan termasuk menyelusiri siapa pemilik Kukangnya. Ia meminta kepada masyarakat yang masih memelihara binatang yang di lindungi oleh negara agar menyerahkan ke kantor BKSDA Karadenan. “Ketiga masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk hewannya kita akan amankan untuk barang bukti. Mereka diancam hukuman lima tahun dan denda Rp100 juta," tukasnya.
(ads)