Namun demikian, Rustandi berjanji bersama Sekretaris Daerah Adang Suptandar akan meninjau lokasi proyek, untuk memastikan progress pengerjaan sesuai dengan laporan yang disampaikan. “Peninjauan kemungkinan Rabu besok bertepatan dengan masa perpanjangan kontrak berakhir,”katanya.
Rustandi mengungkapkan, proyek yang dikerjakan PT Multi Gapura Pembangunan Semesta pembayarannya tidak lagi Rp21,809 miliar seperti tertera dalam kontrak, tetapi ada potongan karna kena denda akibat molornya pekerjaan. “Proyek masjid itu kan seharusnya selesai pada 20 Desember 2017 lalu, namun karena adanya berbagai kendala, penyelesaian proyek molor. sesuai aturan, kontraktor pelaksana yang terlambat menyelesaikan tanggung jawabnya dikenakan sanksi denda keterlambatan,” bebernya.
Selain Masjid Baitul Faizin, lanjutnya, dua proyek pembangunan masjid besar di Kecamatan Ciomas dan Klapanunggal pengerjaannya sudah mendekati rampung. “Kalau pun ada pengerjaan di lokasi sebatas pengecatan dinding luar dan pembersihan halaman saja. Tapi tetap kita akan minta laporan tertulis disertai fotonya sebagai bukti sebelum kami meninjau lokasi,” tukasnya.
(ads/b/els)