Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, saat ini kasus kejahatan siber khususnya hate speech atau ujaran kebencian dan hoaks memang banyak terjadi Jawa Barat termasuk di wilayah Bogor. Menurutnya, perlu ada arahan khusus kepada penegak hukum di setiap wiliyah untuk menangani kasus tersebut. “Saya baru saja memberikan arahan tentang siber kepada kapolres, bagaiamana tips menangani kejahatan siber hingga memberikan motivasi, karena saat ini kasus hate speech dan hoaks banyak terjadi," ujarnya
Tidak hanya memberikan tips penanganan kejahatan siber, lanjutnya, Fadil juga siap membackup atau membantu bila jajaran Polres Bogor ataupun Polresta Bogor Kota dalam mengangani kasus kejahatan siber yang sudah meresahkan warga. "Kalai memang ada kendala, saya siap membackup, untuk itu sebelum menemui kendala saya perlu turun ke Polres memberikan arahan," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya pun terus melakukan koordinasi dengan Kementrian Kominfo untuk memberantas para pelaku kejahatan siber. Tidak sedikit pula situs yang dihapus karena mengandung unsur SARA dan kebencian. Selain pelaku penyebaran, pembuat isu hoaks juga sudah banyak ditangkap, salah satunya sindikat kelompok pelaku kejahatan siber yakni Saracen. “Kami juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk penanganan pelaku kejahatan siber, tidak sedikit menhapus akun bila memang terbukti melanggar undang-undang," tandasnya.
Sebelumnya, Polres Bogor menangani tujuh kasus penyerangan terhadap tokoh Agama, namun semuanya Hoak. Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena mengatakan bahwa pihaknya sampai sekarang sudah menangani tujuh kasus isu penyerangan terhadap tokoh agama yang membuat warga Kabupaten Bogor resah. Dimana isu yang melibatkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tersebut telah terjadi di daerah Babakanmadang, Cileungsi, Cigudeg, Kemang, Ciawi dan Caringin. "Sampai saat ini kami sudah menindaklanjuti 7 kasus yang berkaitan dengan ODGJ yang menjadi isu di media sosial. Setelah ditelusuri kepolisian ternyata isu penyerangan terhadap tokoh agama yang diduga dilakukan ODGJ tersebut terbukti tidaklah benar atau hoaks," ujar Ita.
Ia menambahkan, dari tujuh kasus isu tersebut ada satu kasus yang ditangani yakni penyerangan di Cileungsi pada Sabtu (10/2) lalu yang melibatkan enam pelaku. Dalam kasus tersebut satu ODGJ menjadi korban kekerasan dan pelecehan akibat munculnya hasutan dari seorang oknum yang menyatakan bahwa ODGJ tersebut merupakan anggota organisasi terlarang. “Yang terjadi di Cileungsi pada 10 Februari 2018 lalu, sampai saat ini kami masih melakukan penyidikan terhadap 6 orang pelaku yang terlibat dan terjerat dengan pasal Undang-Undang ITE dan KUHP," terang Ita.
Ia menambahkan untuk mencegah main hakim sendiri atau persekusi seperti yang terjadi di Cileungsi tersebut, pihaknya menjaring para ODGJ sebagai pencegahan yang nantinya diserahkan ke pihak Dinas Sosial. Ita juga mengajak dan menggerakan kegiatan siskamling bersama masyarakat agar dapat menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing secara bersama-sama. "Kami mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi atau isu yang tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," tegasnya.
(ads/b/els)