Senin, 22 Desember 2025

Plt Wali Kota: Tolak Izin Transmart Tajur

- Senin, 26 Februari 2018 | 11:50 WIB

-
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor hingga kini belum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pusat perbelanjaan Transmart, di Jalan Tajur Kelurahan Pakuan, Kecamatan Bogor Timur.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor tengah menunggu rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bogor Usmar Hariman memberi sinyal penolakan izin mal milik Chairul Tanjung itu.

Menurut Kepala Bidang Perizinan dan Pemanfaatan Ruang DPMPTSP Kota Bogor Rudi Mashudi, Transmar Tajur belum mengantongi Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT). “Sebab, DPMPTSP masih menunggu rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor dan Amdal Lalin dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), sebagai syarat terbitnya IPPT. Jadi belum ada izin apapun yang diterbitkan (DPMPTSP) pada proyek Transmart tersebut,” katanya kepada Metropolitan melalui pesan singkat, kemarin.

Rudi menjelaskan, jika nantinya rekomendasi dari DLH dan BPTJ sudah keluar, baru DPMPTSP bisa menerbitkan izin. "Kami belum mengeluarkan izin apapun. Bila Amdal dan Amdal Lalin sudah direkomendasikan kedua lembaga tersebut, maka DPMPTSP bisa menerbitkan IPPT," ucapnya.

Terpisah, Plt Wali Kota Usmar Hariman secara pribadi mengaku, tidak setuju dengan pembangunan Transmart di kawasan Tajur. Pasalnya, bisa berdampak pada peningkatan bangkitan lalu lintas di daerah tersebut, dimana sudah banyak berdiri pusat perbelanjaan lainnya. "Analisis lalu lintasnya kemungkinan akan krodit. Tolak sajalah, kalau saya sih tak setuju. Apalagi di daerah itu banyak tempat komersil, salah satunya Lippo Plaza. Ya, tapi semuanya tergantung dari hasil analisisnya," katanya kepada Metropolitan saat ditemui di DPRD Kota Bogor.

Usmar menambahkan, hingga kini belum mengetahui perkembangan dan prosesnya pada pembangunan proyek tersebut. Dirinya menilai, perlu melihat kesesuaian proyek dengan peruntukan kawasan tersebut. “Harus dilihat dulu RTRW-nya, kalau lihat bangunan lain, seperti Lippo Plaza, disebrangnya, ya kawasan jasa ya,” tandasnya.

Apabila nantinya kajian Amdal Lalin dinyatakan tidak bisa, lanjut Usmar, maka pembangunan Transmart jangan dipaksakan, lantaran kajian tersebut jadi syarat diterbitkannya IPPT. "Memang kalau dalih keberadaan Transmart di daerah itu untuk persaingan usaha, ya sah-sah saja," ungkapnya.

Sebelumnya, pasca ditegur Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) karena membangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beberapa hari lalu, proyek pembangunan supermarket Transmart di Jalan Tajur, Kelurahan Pakuan, Kecamatan Bogor Timur pun didatangi Satpol PP Kota Bogor, Jumat (23/2) lalu.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor Danny Suhendar menjelaskan, pasukan penegak perda menggeruduk ke lokasi untuk memastikan agar perusahaan ritel milik Chairul Tanjung tersebut tidak melakukan pembangunan apapun, sebelum keluar izin. “Memang kami belum menemukan (adanya kegiatan pembangunan). Namun, pelaksana proyek sudah melakukan pembongkaran terhadap eks bangunan showroom dan Tajur Tas,” katanya kepada wartawan.

Selain kegiatan pembongkaran bangunan tersebut, lanjut Danny, pihak Transmart juga sudah mendirikan pagar pembatas lahan. “Kami juga menghentikan kegiatan penutupan saluran air utama, di sisi Jalan Raya Tajur. Langsung kami hentikan sampai, ada konfirmasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebab yang berkaitan dengan saluran air tupoksi Dinas PUPR,” imbuhnya.

Danny menambahkan, Satpol PP Kota Bogor juga sudah melayangkan surat panggilan kepada Transmart, untuk memberikan klarifikasi. “Sudah kami layangkan. Jadi tinggal menunggu klarifikasi mereka saja,” tandasnya.

(ryn/c/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X