Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Dedi Bachtiar mengaku dalam satu tahun, Pemkab Bogor hanya mampu meraup Rp 500 juta dari pajak spanduk dan umbul-umbul di 40 kecamatan. Karena itu Dedi meminta supaya pengawasan pengawasan terhadap pemasangan spanduk dan umbul-umbul diperketat. Menurutnya tidak menutup kemungkinan jumlah alat peraga sosialisasi itu banyak yang tidak mengantungi izin. "Dalam setahun, PAD yang masuk di 40 Kecamatan kurang lebih Rp 500 juta. Raihannya masih kecil," kata Dedi .
Sebagai pengumpul PAD, Bappenda mengaku terus mendorong dinas yang berkaitan seperti Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk meningkatkan target pajak di wilayah yang dianggap memiliki potensi besar dalam menambah pemasukan. Selain itu, pihaknya sudah memberikan rekomendasi surat keterangan atau pernyataan yang bersangkutan (pemilik spanduk) untuk mengurus perizinannya. "Kita sudah bentuk komitmen dengan DPKPP dan DPMPTSP bahwa ketika spanduk atau umbul-umbul sudah tayang tapi belum berizin, harus didorong supaya bayar pajak," tutur Dedi.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Reklame, Agus Budi tak menampik tentang kemungkinan banyaknya spanduk dan umbul-umbul liar. Kondisi itu terjadi karena kurangnya komunikasi antara kecamatan dengan Pemkab Bogor.
"Kalau spanduk berizin biasanya ada bukti legalitasnya berupa cap. Dan saya juga sering menyampaikan itu kewenangannya ada di kecamatan. Dan kita sudah menginformasikan hal itu kepada mereka," katanya.
Senada, Kepala Bidang (Kabid) Reklame pada DPKPP, Iwan Irawan mengaku pihaknya hanya menurunkan spanduk yang dipasang pada reklame jika ditemukan tak berizin di wilayah Kecamatan.
"Tugas kita hanya menurunkan spanduk. Kalau untuk pembongkaran itu domainnya di Satpol PP. Karena ketika reklame tersebut tak berizin dalam artian belum diperpanjang izinnya, tugas kita terlebih dulu menurunkan atau tidak menayangkan spanduk atau umbul-umbul," tukasnya.
Terpisah, Camat Cigudeg Acep Sajidin mengaku, untuk pemasangan umbul-umbul di Kecamatan Cigudeg minim berbeda dengan di wilayah Cibinong Raya. Kalaupun ada itupun iklan roko saja. keberadaan spanduk atau umbul-umbul yang tak berizin ataupun massa berlakunya yang habis, oleh satpol PP Kecamatan selalu di razia setiap dua minggu.
“PAD yang di hasilkan dari pajak umbul-umbul selama satu tahun, di Kecamatan Cigudeg tidak mencapai sepuluh juta,”pungkasnya.
(ads/dik)