Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Bogor Somiakuas mengatakan, hingga Desember 2017, Kota Bogor berada di peringkat kedua dalam presentase agregat kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun, se-Jawa Barat. “Hanya kalah dari Kabupaten Sukabumi, realisasinya 95 persen. Artinya, hanya sebagian kecil masyarakat, usia itu, yang belum punya akta kelahiran,” katanya saat ditemui Metropolitan di kantor Disdukcapil, kemarin.
Kebanyakan masyarakat sadar akan pentingnya akta kelahiran, ketika akan mengurus administrasi seperti syarat masuk sekolah, atau ketika urus paspor untuk ibadah umroh. Makanya, perlu sosialisasi maksimal demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan akta tersebut.
“Tahun lalu, kami masuk ke wilayah, instansi serta ke sekolah-sekolah, mensosialisasikan pentingnya akta kelahiran. Jangan sampai pas butuh kerepotan. Apalagi, ada Perda nomor 3 tahun 2018, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, yang isinya menghapus sanksi administrasi denda keterlambatan,” ujarnya.
Artinya, lanjut Somia, tidak ada lagi denda untuk mereka yang terlambat mengurus akta kelahiran. Somia menambahkan, pihaknya akan lebih menggencarkan sosialisasi ke wilayah dan khususnya ke instansi pendidikan, agar masyarakat sejak dini mengurus akta kelahiran.
“Sebelum ada perda, telat 60 hari dari tanggal lahir, kena denda, sekarang mah tidak, semua gratis, jadi tidak ada alasan untuk tidak melengkapi identitas diri, diantaranya akta kelahiran,” tandasnya.
(ryn/dik/c)