"Kalau samapai Mei tidak kunjung selesai. Kami akan gugat ke PTUN," kata Haji Aab, anak Khadijah, kemarin.
Menurut Aab, pihaknya sudah cukup sabar menunggu proses ganti rugi, sejak 2014 silam. Aab melanjutkan, blokade jalan akan dibuka apabila sudah ada kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian resmi, antara pihaknya dengan Pemkot Bogor.
"Kalau ada perjanjian, baru bisa dibuka, tapi isi perjanjian itu harus nyaman bagi kedua belah pihak. Hingga kini, ruislag lahan milik keluarga seluas 1.987 meterpersegi pada Jalan R3 seksi dua, dan tanah seluas 1.100 meterpersegi di seksi tiga, belum juga terealisasi," ungkapnya.
Khusus untuk ruislag tanah yang seluas 1.100 meterpersegi, kata Aab, seharusnya dirampungkan pemkot lebih awal, lantaran sudah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor, yang diterbitkan Agustus 2015. "Rencananya, khusus tanah itu, akan diruislag dengan tanah dengan luas yang sama. Sedangkan untuk lahan 1.987 meterpersegi, bakal ditukar dengan lahan seluas 2.400 meterpersegi milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," jelasnya.
Aab menegaskan, seharusnya Pemkot Bogor sigap dengan melakukan 'jempu bola' ke DJKN, agar segera menuntaskan persoalan ruislag ini. "Kan ada Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan wakilnya. Sudah beberapa kali ganti SK pembebasan lahan sejak 2014, tapi sampai sekarang belum selesai. Pertanyaannya, apakah tidak ada evaluasi kinerja dari wali kota?" ketusnya.
Sementara itu, Plt Walikota Usmar Hariman mengatakan, jajaran Muspida sudah membahas mengenai permasalahan R3 ini, dan akan menemui pemilik lahan. "Sejauh ini, alas hak tanah yang akan diruislag dengan lahan milik Haji Aab sudah ditemukan, meski status kepemilikannya sudah bukan lagi atas nama DJKN, melainkan atas nama salah satu perusahaan," paparnya.
Mantan ketua DPC Partai Demokrat Kota Bogor ini menambahkan, DJKN bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga sudah melakukan pengukuran lahan beberapa waktu lalu. Selanjutnya, DJKN kini mempersiapkan dokumen-dokumen, sembari mengambil dana konsinyasi sebesar Rp8,4 miliar di PN Bogor. “Kemudian barulah pemkot membaliknamakan status lahan. Jadi bila sertifikat belum ada, ruislag belum bisa dilakukan," imbuhnya.
Sejak jalur R3 diblokir, lanjut Usmar, pihaknya bersama Muspida terus melakukan mediasi dengan pemilik lahan. "Mediasi sudah, tapi secara personal. Sejak awal rencana ruislag, secara prinsip Haji Aab tak mau dibayar dengan uang, dia hanya menginginkan tukar lahan," ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Lia Kania Dewi menjelaskan, hingga kini tahapan ruislag belum dimulai, sebab masih menunggu proses konsinyasi selesai terlebih dahulu. “Pembayaran lewat rekening konsinyasi sudah dilakukan, tetapi uangnya belum diambil DJKN,” ujarnya saat dikonfirmasi Metropolitan.
(ryn/dik/e)