Minggu, 21 Desember 2025

Kesepakatan Tercapai, Blokade Jalan R3 Dibuka

- Jumat, 9 Maret 2018 | 09:54 WIB

-

METROPOLITAN – Hampir satu bulan diblokade, ruas Jalan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, akhirnya bisa kembali dilewati warga. Hal itu terjadi setelah ada kesepakatan antara keluarga pemilik lahan, Haji Salim Abdullah, dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, dalam penyelesaian tahapan ganti rugi tukar guling lahan. Pemkot berjanji akan menyerahkan lahan pengganti pada 40 hari kedepan.

Haji Salim Abdullah mengatakan, pihaknya bersedia membuka blokade karena sudah ada kesepakatan dalam pembayaran lahan dan proses ruislag, segera bisa dimulai. Dalam kesempatan itu, ia pun meminta maaf kepada warga Bogor karena ketidaknyamanan akibat blokade jalan yang ia lakukan, sebagai bentuk protes lambannya proses penyelesaian ganti rugi lahan.

Dalam waktu dekat hak-hak dari kami akan terealisasi dan kami mohon maaf sebesar besarnya kepada masyarakat Kota Bogor. Untuk penyelesaian administrasi juga bisa diselesaikan dengan cepat,” katanya kepada awak media, kemarin.

Untuk proses ruislag, kata Haji Aab, masih dalam tahapan awal. Namun, sudah bentuk kongkrit tertulis yang disiapkan pemkot. “Ada aturanya, yang tertulis di draft kesepakan, mudah-mudahan bisa lebih cepat.” harapnya.

Menurut Haji Aab, dalam perjanjian resmi dengan pemkot, terdapat poin penting, yakni permasalahan ruislag harus dapat diselesaikan selama 40 hari kedepan, sesuai amanat Undang Undang Nomor Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 148. "Jadi penyelesaiannya merujuk ke regulasi itu. Memang dalam aturan harus selesai 40 hari. Bisa jadi ada kendala. Mudah-mudahan tahun ini selesai," ungkapnya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menjelaskan, pemilik lahan memang hanya ingin tahapan ruislag ini jelas kepastiannya. Beberapa waktu lalu, kata Ade, sudah di ploting Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan baru kemarin Pemkot Bogor mengirimkan hasilnya ke Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN). “Mereka verifikasi ploting, nah jika sudah bisa, mereka (DJKN, red) segera mengambil uang yang ada di rekening Pengadilan, yang sudah kami transfer. Kalau sudah diambil, mestinya hari itu pun bisa diserahkan ke pemkot. Setelah itu, baru masuk proses ruislag tanah,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengatakan, komunikasi yang dilakukan secara intensif dengan pemilik lahan, akhirnya bisa ada kesepakatan sehingga bisa dilalui seperti sebagaimana mestinya. Selain itu, kata Usmar, jalan R3 juga akan difungsikan menjadi dua jalur, setelah sebelumnya hanya satu jalur saja. Satu jalur yang belum pernah difungsikan, menurut Usmar, akan segera dibuka dan diperbaiki.

Kita gunakan anggaran yang ada, untuk memperbaiki satu jalur yang belum pernah dibuka. Jadi kedepannya, kedua jalur akan difungsikan normal. Secara administrasi penyelesaian soal pembayaran lahan terus berjalan, Persoalan yang mengganjal selama ini, dari sisi administrasi akan diselesaikan secepatnya, terpenting Jalan R3 dibuka dulu,” ucap mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bogor tersebut.

Hal itu diamini Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Chusnul Rozaqi, yang menuturkan, sisa ruas jalan yang menuju arah Katulampa, sepanjang 50 meter, akan diperbaiki dan dihotmik, agar bisa digunakan di kedua ruas jalan. “Akan dikerjakan hingga satu minggu ke depan. Anggarannya dari pemeliharaan, sedikit kok. Kan ini juga akan menggunakan batu kapur yang sebelumnya dipakai untuk memblokade jalan. Jadi bisa bermanfaat lah. Intinya minggu depan sih bisa dilalui di kedua jalur,” tuntasnya.

(ryn/dik/d)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X