METROPOLITAN - Upaya mempersempit terjadinya penyelewengan anggaran yang di gelontorkan pemeritah Pusat ke Desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mewajibkan 416 desa se-Kabupaten Bogor melakukan pergantian dari rekening kas desa menjadi giro. Perubahan tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 tahun 2014 yang di tandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 31 Desember 2014, sebagai pengganti Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Deni Ardiana mengatakan, Pemkab Bogor sudah bekerjasama dengan Bank BRI terkait perubahan rekening kas desa menjadi giro. Nantinya, semua transaksi desa seperti Dana Desa (DD) ataupun transaksi keuangan lain harus menggunakan giro. Penerapan sistem ini bertujuan untuk keamanan dan tertib administrasi. Diharapkan pengawasan dan pengendalian keuangan lebih mudah dilakukan.
āSekarang semua transaksi keuangan menggunakan giro," ujarnya
Deni menjelaskan, ketika Pemerintah Desa (Pemdes) mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) ataupun Dana Desa (DD) di Bank BRI, mereka (Kades) diwajibkan melengkapi Surat Perintah Pengambilan (SPP) dan rencana kegiatan. SPP selain sebagai salah satu syarat pencairan, bisa dijadikan alat untuk mengontrol nominal yang akan digelontorkan pihak desa, sesuai dengan kebutuhan yang ada. "SPP tersebut tentunya sudah ditanda tanggani oleh pelaksana kegiatan, termasuk Bendaraha Desa, lalu diverifikasi oleh sekdes dan kepala desa," kata Deni.
Lebih lanjut Deni mengungkapkan, dalam pengelolaan keuangan desa, para kepala desa tidak perlu berkoordinasi dengan kecamatan. Sebab mereka (desa) memiliki kewenangan mengelola uangnya sendiri. Untuk nominal anggaran DD yang di terima desa beragam jumlahnya, tergantung kebutuhan dan porsi yang telah ditetapkan. Dicontohkan, sebuah desa tertinggal dengan kondisi infrastruktur yang minim serta tingginya angka kemiskinan dengan wilayah lebih luas. Akan mendapatkan anggaran lebih tinggi. "Porsi DD itu mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar. Dari 416 terdapat 105 desa tertinggal. Mereka mendapatkan anggaran Rp 1 miliar. Lebih besar dibanding desa lainnya,"bebernya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun ini menggelontorkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebanyak Rp 219,3 miliar untuk 416 desa yang ada di Kabupaten Bogor.
Kepala BPKAD, Relly Gumbiraelly, sesuai SK Bupati desa-desa yang ada sudah mulai bisa mengajukan pencairan ADD. Namun kini ada perubahan tata cara pencairan. Jika tahun lalu ADD dicairkan sebanyak tiga kali. Pada tahun ini pencairan menjadi dua kali. Penggunaannya diakomodir masing-masing desa. Penggunaan diketahui pihak kecamatan maupun DPMD.
"Per desa ADD yang diberikan enggak sama, beda-beda. Tergantung rumusan desanya, sesuai Perbup 44 tahun 2018 tentang pengalokasian dan tata cara penyaluran ADD tahun anggaran 2018,"tukasnya.
(ads/dik/d)