Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Pembakar Mantan Istri, Di Ciduk Polisi

- Selasa, 20 Maret 2018 | 09:46 WIB

-

METROPOLITAN - Setelah delapan hari buron, pelaku BS (40) pelaku pembakaran terhadap mantan istrinya Yeni (34), warga Kampung Cikerewis, Rt 07/02, Desa Limusnunggal Kecamatan, Cileungsi di ringkus jajaran Polres Bogor di kawasan Bekasi. Tidak ada perlawanan yang berarti saat tersangka dibekuk.

Tersangka tidak melasan saat ditangkap,” ujar Kapolres Bogor AKBP Dicky, kemarin.

Dijelaskan Dicky, tersangka BS di tangkap di daerah Bekasi pada hari Jumat (16/3) sekitar 15:00 WIB. Dari tangan BS petugas mengamankan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gembok berikut kuncinya. Sejumlah barang lainya yang terbakar kipas, sandal, tutup MCB Listrik, kawat lubang angin, pakaian , satu buah Handhpone, Identitas tersangka ( KTP dan SIM C ).

Dick menambahkan, saat ini korban masih di rawat di RSUD Cileungsi. Selama menikah dengan pelaku tidak memiliki anak, dan sehari-hari korban bekerja sebagai pegawai swasta. Polisi menetapkan perbuatan BS adalah terencana dan ada niat untuk membunuh korban. “BS dijerat dengan pasal 187 A 3 ayat 2, 851, dan 340 dengan hukuman 15 tahun penjara,”tukasnya.

motif pelaku BS melakukan tindakan tersebut karena cemburu kepada mantan istrinya yang sudah memiliki pacar. Awalnya, BS dengan mengendarai Honda Beat, warna putih bernomor Polisi F 3577 RG mendatangi konsan Yeni, namun Yeni tidak membukakan pintu. Kemudian, BS mengunci pintu dari luar menggunakan gembok.

Setelah rumah kosan terkunci. Melalui jendela lubang bagian atas pelaku melempar bensin dan membakar dengan mengunakan korek kayu. Setelah terbakar pelaku langsung pergi mengunakan motor Beat,”ujar Dick.

Beruntung korban berhasil keluar dari korban api. Lanjut Dick. Namun mengalami luka bakar sekitar 60 persen di bagian tubuh dan langsung di larikan ke RSUD Cileungsi. Setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, bukti mengarah kepada BS yang telah melarikan diri ke Bekasi. Selain itu, barang bukti dengan kesesuaian dari keterangan saksi menguatkankan pelaku tidak lain adalah mantan suami korban.

(ads/dik/a)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X