Kepala BPN Kabupaten Bogor Agustyarsyah, esensi utama PTSL bukanlah penerbitan sertifikat, melainkan memetakan bidang-bidang tanah yang belum dan telah bersertifikat serta mencatat, sengketa tanah. Pada program PTSL 2018, pemerintah pusat menargetkan 80 ribu bidang tanah bisa selesai. Ke 80 ribu bidang itu tersebar di 18 desa se Kecamatan Ciseeng, Gunungsindur, Jasinga dan Cigudeg.
"Intinya Program PTSL untuk memetakan tanah. Yang belum bersertifikat, kita terbitkan sertifikatnya. Jika sudah bersertifikat atau sengketa kita catat. Sehingga tidak ada bidang tanah yang lolos," kata Agus sapaan akrabnya.
Melalui program PTSL, lajut Agustyarsyah, diharapkan pada 2025 semua bidang tanah di Kabupaten Bogor, telah terpetakan semua. Sejauh ini, dari 2 juta bidang tanah di Bumi Tegar Beriman, baru 760 ribu bidang di antaranya telah terpetakan dan telah diterbitkan sertifikatnya.
"Dari 2 juta bidang itu masih bisa berkembang karena mungkin nanti ada pecah waris dan sebagainya. Sisanya 1,2 juta bidang lagi kita target selesai 2025. Makanya kita butuh dukungan dari pemerintah daerah," ujarnya.
Untuk PTSL 2018, saat ini tim telah terjun ke lapangan untuk melakukan pemetaan. Untuk Program PTSL Kabupaten Bogor mendapat jatah paling besar dalam dua tahun terakhir di Indonesia dengan pertimbangan luas wilayah dan jumlah penduduknya yang mencapai 5,6 juta jiwa. “Kalau daerah lain paling cuma dapat 10 ribu bidang, sedangkan Kabupaten Bogor di tahun 2018 mendapatkan 80 bidang tanah,”katanya.
Meski dijatah paling besar dibanding daerah lain soal PTSL, tidak serta merta Kabupaten Bogor dapat menerbitkan sertifikat tanah sesuai target. Seperti tahun lalu, dari target 80 ribu bidang, hanya sekitar 73 ribu bidang tanah bisa diterbitkan sertifikatnya. hal itu disebabkan beberapa faktor. Di antaranya kepemilikan bidang tanah yang tidak jelas. "Tidak selesai semua. Karena pemiliknya tidak ada, tidak jelas pemiliknya, masih sengketa dan tidak sesuai peruntukkannya. Mungkin bisa dilanjutkan di tahun ini," katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sri Widodo berharap, Pemkab Bogor dapat memaksimalkan jatah PTSL tahun ini. Menurutnya, ini dapat membantu pemkab dan dan masyarakat dalam meminimalisir sengketa kepemilikan lahan. "Sangat besar manfaatnya untuk masyarakat. Kami berharap, jika dijatah 80 ribu bidang ya semuanya mendapat sertifikat," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Sri Mujitono menyampaikan dari kebijakan penambahan jumlah PTSL itu, Kabupaten Bogor masih mendapatkan jatah paling banyak yaitu 80.000 sertifikat tanah seperti tahun.
Sedangkan yang lainnnya lebih sedikit, seperti Kabupaten Sumedang dan kota Bogor, yang masing-masing hanya sebanyak 60.000 dan 30.000 sertifikat tanah sesuai kebutuhan luas bidang tanah wilayahnya.
Demi optimalisasi pelayanan sertifikat tanah, masyarakat yang ingin memanfaatkan PTSL tidak dikenakan biaya dan beban. pemohon sertifikat hanya membeli materai, patok dan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB). berharap setiap daerah bisa memiliki kelompok masyarakat sadar tertib pertanahan seperti yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Kementerian ATR/BPN dibiayai oleh negara, termasuk biaya pengukuran, biaya pendaftaran, biaya sosialisasi, biaya pengolahan data, dan penerbitan sertifikat," tukasnya.
(ads/dik/b)