Senin, 22 Desember 2025

Ngurus Izin di Kota Bogor Tinggal Klik

- Jumat, 23 Maret 2018 | 09:26 WIB

-

METROPOLITAN - Berbagai cara dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat saat melakukan proses perizinan. Salah satunya dengan mengenalkan program pelayanan perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) online di Kota Bogor.

“Jadi hanya dengan klik website perizinan.kotabogor.go.id dan isi formulir pendaftaran, mereka sudah bisa mendaftarkan permohonan IMB-nya,” kata Kabid Perizinan dan Pemanfaatan Ruang di DPMPTSP Kota Bogor, Rudi Mashudi usai mensosialisasikan IMB online Kota Bogor di Kantor Kecamatan Bogor Timur, kemarin.

Menurutnya, program yang sudah berlaku sejak awal Februari ini tengah gencar disosialisaikan ke masyarakat. Karena, melalui program ini masyarakat tidak perlu repot lagi membawa banyak berkas namun tinggal diupload saja. Mengakses program ini juga dapat dilakukan dimana dan kapan saja. “Ini salah satu langkah kita untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan mudah kepada masayarakat,” ucap Rudi.

Tak hanya itu, sambung dia, sosialisasi ini pun bertujuan agar masyarakat secara umum paham mengenai aturan-aturan yang harus dipenuhi dalam memproses perizinan ke DPMPTSP. Baik secara administratif meliputi syarat-syarat hingga ketentuan teknis yang sudah diatur.

“Jadi warga supaya paham, seperti intensitas bangunan, KDB, GSB, ruang terbuka hijau itu harus mengikuti aturan yang sudah diatur pemerintah,” imbuhnya.

Dirinya juga berharap, melalui program ini proses pengajuan IMB bisa lebih cepat dilakukan dan masyarakat bisa lebih dilayani secara baik. Sebab, walaupun kepala dinas tengah berada di luar kota, surat pengajuan IMB tetap bisa diproses atau ditandatangani. “IMB online ini juga diintegrasikan dengan tandatangan digital sesuai sertifikat yang dikeluarkan Kemeninfo. Makanya kita harapkan masyarakat bisa bergeser ke sistem online ini. Karena program ini juga untuk memudahkan masyarakat,” harap dia.

Sekedar diketahui, hingga saat ini dari 52 kewenangan perizinan, DPMPTSP Kota Bogor sudah mengonlinekan sebanyak 21 perizinan di website perizinan.kotabogor.go.id. Proses perizinan yang di onlinekan pun terbilang izin-izin besar yang banyak dimohonkan oleh masyarakat. Seperti IMB, SIUP, TDP, reklame hingga izin operasional usaha dan lain sebagainya. “Sudah kita onlinekan sejak 2017 lalu. Untuk tahun ini baru IMB dan kita lakukan secara bertahap,” tutupnya.

(rez/dik/adv)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X