
METROPOLITAN – Keputusan Pemkot Bogor mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) Mesjid Imam Ahmad bin Hambal Hanbal di Tanahbaru dianggap aneh. Terlebih putusan itu dibuat dua hari sebelum keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Yayasan Pendidikan Islam Masjid Ahmad bin Hanba hingga saat ini mengaku belum menerima surat pencabutan IMB dari Pemkot Bogor.
Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam Masjid Ahmad bin Hanbal Febry Irmansyah menilai, pencabutan IMB yang dilakukan Pemkot Bogor bisa disebut keliru. Sebab, acuan yang dipakai yaitu SK pembekuan izin, dimana SK tersebut sedang diperkarakan. Anehnya, kata Febry, pencabutan izin dilakukan hanya selang dua hari sebelum putusan PTUN.
“Kalau mengacu pada SK, kan SK-nya sendiri sedang diperkarakan, ini kan fatal. Apalagi kenyataannya kini gugatan kami diterima. Hari saat izin dicabut, kami juga tahu dari media, sampai sekarang belum terima resmi (dari wali kota, red),” katanya kepada wartawan, via telepon seluler, kemarin.
Meski menangkan gugatan, sambung Febry, pihaknya belum bisa mengeksekusi lahan karena merasa masih terganjal dengan surat pencabutan IMB oleh Pemkot Bogor. Pihaknya juga mengaku akan menentukan langkah selanjutnya, terkait putusan PTUN dan pencabutan IMB dalam beberapa hari kedepan.
“Sudah pasti, kami akan PTUN-kan SK pencabuan itu. Hanya belum ada langkah kongkrit, sebab masih akan menghubungkan semua poin, baik sejak SK pembekuan, pencabutan, hingga putusan pengadilan. Apalagi kami belum bisa eksekusi karena terganjal SK pencabutan IMB-nya,” ungkapnya.
Dirinya juga mengaku aneh dengan undangan dari Pemkot Bogor, kepada kliennya, hanya beberapa hari jelang putusan PTUN. “Ya makanya kami tidak datang, kan bias. Semua masih proses hukum, kok main cabut saja. Ini kan lucu, jangan-jangan ada sesuatu, sampai mereka maksa klien kami datang ke Balai Kota,” tandasnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Pakuan Muhamad Mihradi menerangkan hasil keputusan di tingkat pertama di Majelis Hakim PTUN tersebut masih bisa diajukan banding oleh Pemkot Bogor. “Masih bisa banding. Proses hukum juga harus dimaksimalkan dan terdapatnya titik temu. Apalagi, katanya pencabutna itu dilakukan untuk menjamin keamanan dari tuntutan masyarakat yang menolak kegiatan keagamaan di Masjid Hanbal,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan, pencabutan izin Masjid Hanbal mengacu pada SK Wali Kota soal pembekuan izin Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal, yang dalam salah satu poin pada SK tersebut, menyebutkan bahwa apabila selama enam bulan pihak masjid tak bisa menyelesaikan masalahnya dengan pihak ketiga, maka izin akan dicabut.
"Soal tenggang waktu, ada yang tiga bulan, ada yang maksimal enam bulan. Melihat perkembangan soal Masjid ini, karena selama enam bulan tidak ada titik terang. Maka pada Selasa (20/3) kami mencabut izin masjid tersebut, sesuai poin dalam SK Wali Kota. Tahapan pencabutan IMB juga tertera dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 79 Tahun 2014, Tentang Tata Cara Pembekuan dan Pencabutan IMB Pasal 6 ayat 8. ¨Sesuai SK no 645.8/264-dpmptsp2018, per tanggal 20maret 2018, izinnya kami cabut," pungkasnya.
(ryn/dik/c)