Senin, 22 Desember 2025

PT Sayaga Wisata Makin Mesra dengan Kejari Cibinong

- Sabtu, 31 Maret 2018 | 08:31 WIB

-

METROPOLITAN – Upaya mewujudkan Good Corporate Government (GCG), PT Sayaga Wisata Kabupaten Bogor melakukan penandatanganan MoU ke tiga dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara PT Sayaga Wisata dengan Kejaksaan Negeri Cibinong di Hotel Olympic Renotel Sentul. Ke depan diharapkan melalui pertimbangan hukum dari Kejari Cibinong, PT Sayaga dapat melakukan sejumlah terobosan bisnis, tanpa melanggar peraturan perundang undangan yang ada.

Turut hadir menyaksikan penandatanganan nota kesepakatan itu Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, dan Pimpinan BUMD se-Kabupaten Bogor.

Dirut PT Sayaga Wisata, Supriadi Jufri, sebagai perusahan milik daerah, direksi dan jajarannya dalam mengelola perusahaan berada pada koridor yang benar secara hukum. Peraturan dan birokrasi pemerintah merupakan amanat undang – undang yang harus dipenuhi dalam menjalankan perusahaan, sedangkan tuntutan bisnis serta persaingan bisnis diera sekarang perusahaan dituntut bergerak cepat dalam mengambil keputusan bisnis.

Sehingga dipelukan pendampingan dari mulai sisi admitrasi dan aspek hukum. Melalui MoU Kerjasama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara PT Sayaga Wisata dengan Kejaksaan Negeri Cibinong membuat perusahaan plat merah itu memiliki panduan yang benar jika hendak melakukan terobosan bisnis. “MoU dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara PT Sayaga Wisata dengan Kejaksaan Negeri Cibinong ke tiga kalinya dan waktu satu tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, ada banyak peraturan yang berkenaan dengan pengelolaan perusahaan, disinilah dibutuh pendampingan dan asistensi dari lembaga pemerintah yang memang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menilai suatu masalah terutama dalam kaitan tata kelola perusahaan yang baik.

Ke depan berharap dengan adanya pertimbangan hukum dari Kejari Cibinong, PT Sayaga tetap dapat melakukan terobosan – terobosan bisnis tanpa melanggar peraturan perundang undangan yang ada. “Saya berharap MoU ini dapat di implementasikan dengan baik sehingga menghasilkan ouput yang sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Bogor ,”katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Bambang mengatakan bahwa dirinya selaku Pimpinan Kejari Cibinong mengapresiasi PT Sayaga Wisata atas kesediaannya untuk menjalin kerjasasama dengan Kejari Cibinong di Bidang Perdata dan TUN yang ke tiga.

Manfaat yang didapat dari MoU ini adalah bahwa apabila pihak PT Sayaga Wisata menghadapi masalah hukum di bidang perdata dan TUN maka dapat memberi kuasa khusus kepada Kejari Cibinong untuk mewakili PT Sayaga Wisata baik yang berupa litigasi maupun non litigasi untuk mewujudkan Good Corporate Government . Akan tetapi, implementasi dari MoU tersebut harus segera dilakukan yaitu berupa surat kuasa khusus agar Kejari Cibinong dapat mewakili PT Sayaga Wisata secara yuridis.

“Implementasi dalam bentuk surat kuasa khusus bersifat mutlak, karena dengan surat kuasa khusus tersebut Kejari Cibinong secara yuridis dapat action dan sah untuk mewakili PT Sayaga Wisata dalam bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk menyelesasikan masalah hukum di bidang perdata dan TUN” pungkasnya.

(ads/dik/b)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X