METROPOLITAN - Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Jabar akan menggelar 'Anugerah Pajak' di bulan Juli mendatang. Penghargaan akan diberikan pada pemilik kendaraan yang taat pajak selama tiga tahun berturut-turut. Pemenang akan diundi untuk memperebutkan tiga unit sepeda motor.
Kepala Pusat Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, Ateng Kusnandar mengatakan kendaraan roda dua dan roda empat di Kabupaten Bogor mencapai 1,6 juta kendaraan. Namun, kesadaran pemilik kendaraan untuk membayar pajak masih rendah. Mereka beralasan lupa atau kepemilikan kendaraan sudah berpindah tangan.
Supaya dapat mendongkrak pendapatan dari sektor pajak kendaraan. Selain menyiapkan loket pembayaran pajak, petugas juga mendatangi rumah wajib pajak. Saat ini wilayah yang didatangi petugas meliputi Kecamatan Cisarua, Babakanmadang, dan Sukaraja. "Ada sekitar 1,3 juta kendaraan yang akan kita undi, untuk memperebutkan 3 kendaraan sepeda motor. Dengan catatan kendaraan taat membayar pajak selama tiga tahun berturut-turut," ujar Ateng.
Menurut Ateng, dalam proses pengundiannya, Kabupaten Bogor bekerjasama dengan Samsat Jabar (Bandung). Diawali dengan pengumpulan jumlah wajib pajak yang sudah menunaikan kewajibannya, selanjutnya diundi. Pemberian hadiah tidak hanya sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah bagi para wajib pajak yang taat, namun sekaligus juga untuk merangsang masyarakat agar sadar dalam melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik. "Kita undi berdasarkan plat nomor kendaraan. Ada mesin pengundinya disana. Jadi tidak ada kecurangan dalam pengundian ini," katanya.
Ateng menekankan, pengundian dilakukan di hadapan Notaris, pejabat dari Dinas Sosial (Dinsos) Jabar dan juga dihadiri Direktur Lalu lintas (Dirlantas) serta Kepala Bappenda Jawa Barat. Untuk mensukseskan acara tahunan ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Kita lakukan sosialisasi dari bulan Maret lalu. Insha Allah dalam waktu dekat ini juga kita akan berikan informasi kepada masyarakat melalui radio Tegar Beriman," bebernya.
Sementara itu, Kasi Pendatang dan Penetapan Daerah Kabupaten Bogor Toni menambahkan, bahwa kewenangan wilayah Kabupaten Bogor ada lima, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 1, BBNKB 2, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok. Pihaknya menargetkan agar kelima pajak tahun ini bisa naik di angka 15 persen.
“Tahun 2017, untuk target pajak kendaraan bermotor mencapai Rp518 miliar, Pajak BBNKB 1 Rp446 miliar, pajak BBNKB 2 Rp7 miliar, BBKB Rp247 miliar, PAP Rp2 miliar dan Pajak Rokok Rp241 juta,”tukasnya.
(ads/dik/c)