Senin, 22 Desember 2025

Mahasiswa Tuntut Bongkar Skandal Dispora

- Kamis, 12 April 2018 | 09:33 WIB

-

METROPOLITAN – Sekelompok mahasiswa yang tergabung di Forum Komunikasi Mahasiswa Bogor (FKMB) Raya menggelar aksi di depan Pintu Timur Stadion Pakansari, kemarin. Mereka mempertanyakan carut marutnya pembangunan kantor Dispora dan Kantor Koni yang sarat akan masalah juga pelanggaran aturan. Untuk diketahui, pembangunan kantor Dispora dan kantor Koni tahun anggaran 2017, menghabiskan uang rakyat hingga Rp19 miliar.

Ketua FKMB Arul Muhajir mengatakan, pembangunan kantor Dispora yang sudah dimulai sejak Juli 2017 dan seharusnya sudah selesai dalam 165 hari. Nyatanya tidak selesai pada akhir tahun anggaran 2017. Bahkan hingga saat ini pun masih belum bisa digunakan. Hal ini jelas melanggar Perpres No 54 Tahun 2010 dan seharusnya kontraktor wajib membayar denda atas keterlambatan itu. “Di sini kami ingin mempertanyakan kepada Dispora, apakah mereka sudah membayarkan denda tersebut,”ujarnya.

Arul melanjutkan, keterlambatan ini pun menurutnya disebabkan adanya lebih dari satu perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan ini. Malah, sambung Arul, sedianya PT KSK hanya dipinjam perusahaannya saja oleh seorang oknum pengusaha yang merupakan pelaksana utama pekerjaan ini. “Maka patut diduga ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Pertama, pinjam bendera adalah tindakan ilegal, karena tentu saat lelang tender calon penyedia barang dan jasa wajib memenuhi persyaratan antara lain memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan modal, teknis dan manajerial untuk menyediakan barang dan jasa,” papar Arul.

Lebih lanjut ia mengatakan, penyedia barang dan jasa dilarang mengalihakan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan sub kontrak kepada pihak lain. “Hal ini jelas tertera dalam Pasal 1315 KUHP Perdata berbunyi, pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri, dan Pasal 1340 Perdata berbunyi Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya,” jelas Arul.

Maka dengan itu, FKMB, sambung Arul, menuntut untuk mengusut tuntas dugaan skandal korupsi pengusaha dan pejabat proyek di Dispora. Juga usut dan tindak oknum pinjam bendera perusahaan. Usut tuntas pembayaran denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek di Dispora. “Menuntut peningkatan fungsi pengawasan DPRD terhadap masalah ini dan tindak tegas perusahaan yang mensub-kontrakkan pekerjaannya kepada perusahaan lain,” tandasnya.

(ads/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X