Minggu, 21 Desember 2025

16 Kios di Pasar Bogor Disegel

- Selasa, 24 April 2018 | 09:18 WIB

-

METROPOLITAN - Kisruh antara pedagang Pasar Bogor dengan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) semakin meruncing. Kemarin, PD PPJ menyegel 16 kios di pasar yang berlokasi di Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah tersebut. Hal itu merupakan kelanjutan dari pencabutan hak berjualan dari beberapa pedagang pasar per 12 April lalu, yakni izin berdagang milik Ketua Forum Silaturahmi Pedagang Pasar Bogor (FSPB), Abas Kosasih. Rencananya, PD PPJ juga akan mencabut izin ratusan pedagang lainnya jika belum juga membayar cicilan kios selama 2014-2017. Meskipun, saat ini tengah memasuki proses gugatan pedagang kepada PD PPJ di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Direktur Operasional (Dirops) PD PPJ Syuhaeri Nasution mengatakan, sesuai Perda nomor 4 tahun 2009, pihaknya berhak mengelola, mengurus, melakukan penyewaan dan meraup pendapatan dari semua pasar yang ada di Kota Bogor. Maka, pihaknya pun merasa punya wewenang dalam menentukan siapa yang bisa menyewa kios di pasar yang mereka kelola. “Penyegelan ke 16 kios ini, tindakan kepada kios-kios yang kami anggap tidak perlu untuk diperpanjang. Kami akan sewakan ke pihak lain, yang tidak bandel dan tidak suka melawan. Notabene, ini semua pemiliknya ya Haji Abas,” katanya saat ditemui Metropolitan, di Pasar Bogor, kemarin (23/4).

Penyegelan kios milik ketua forum ini, lanjut Syuhaeri, bisa jadi sebagai shock terapy kepada para pedagang agar mau dan mengikuti aturan main PD PPJ. Jika nantinya masih banyak yang membandel, PD PPJ tidak segan-segan melakukan hal yang sama pada pedagang lain. “Kita lihat lah perkembangannya. Bakal bertambah atau bagaimana, ini shock terapy, soal pedagang juga harus memikirkan hak dan kewajibannya. Biaya sewa sejak 2013, yang mereka gugat ke PN lalu ditolak, ya tetap harus dibayarkan. Sejak itu, ya hingga hari ini, apalagi gugatan mereka itu tidak diterima hakim,” tandasnya.

Soal gugatan lanjutan yang sedang berjalan sejak 4 April lalu, Syuhaeri mengaku tidak mau ambil pusing. Dia menyerahkan hal itu kepada majelis hakim karena merasa PD PPJ bekerja sesuai aturan dan tidak perlu takut akan gugatan pedagang. “Silahkan saja, hak mereka kok. Kami sih bertanya-tanya, harusnya pengacara mereka itu tidak menggiring para pedagang ke jalan yang salah seperti ini. Jalan yang tidak benar itu,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua FSPB Amar Nasution mengaku tidak habis pikir dengan tindakan PD PPJ tersebut. Para pedagang seakan diperlakukan seperti musuh, bukan sebagai mitra kerja. Apalagi, permasalahan antara kedua belah pihak masih berproses di PN Bogor. “Ini jadinya mereka intimidasi lah. Sekarang ketua forum dulu yang diincar, supaya yang lain takut. Ini kan salah, kami ini pedagang kok bukan teroris. Surat keberatan soal hak berjualan yang dicabut pun tidak digubris,” ucapnya.

Pihaknya juga sudah mengadu kepada Lembaga Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), melalui kuasa hukum FSPB. "Kami kuasakan melalui kuasa hukum, soal pengaduan kepada Ombudsman RI dan Komnas HAM. Ditembuskan kepada masing-masing pihak terkait," pungkasnya.

(ryn/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X