Minggu, 21 Desember 2025

Dewan Punya PR Terbitkan 15 Perda

- Senin, 30 April 2018 | 09:52 WIB

-

METROPOLITAN - Tahun 2018, Anggota DPRD Kabupaten Bogor ditargetkan menyelesaikan 15 Peraturan Daerah (Perda) dari 40 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Selama empat bulan ini, anggota DPRD Kabupaten Bogor baru menyelesaikan tiga perda antara lain berkaitan dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi Tegar Beriman, Perubahan atas Perda Kabupaten Bogor Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pengelolaan Barang Milik Daerah kepada para Anggota DPRD Kabupaten Bogor.

Kepala Subbagian Humas dan Protokol DPRD Kabupaten Bogor Sujana mengaku, dalam setahun tidak semua raperda yang diusulkan bisa jadi perda, pasti menyisakan dan dilanjutkan tahun berikutnya. Tahun 2018 ada 40 raperda yang akan dibahas dewan, yakni 14 Program Legislasi Daerah (Prolegda) Inisiatif dewan dan 36 Prolegda Inisiatif Pemeritah Kabupaten Bogor. "Dari bulan Januari hingga April 2018, baru tiga perda yang sudah di buat, sisanya masih dalam proses pembahasan," ujarnya .

Ia menambahkan, dari 40 raperda dewan ditarget harus bisa menuntaskan 15 Perda. Sampai bulan keempat baru tiga perda yang disahkan. Ketiganya dianggap urgen karena sangat membantu program Pemkab Bogor. “Saat ini dewan masih membahas LKPJ, Kalau semua adminitrasi sudah lengkap dari Prolegda menajdi Perda bisa menghabiskan 14 hari. Yang bikin lama yakni kajian akademi dan pembahasan setiap pasal ke pasalnya harus detil,"bebernya.

Menyikapi itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ilham Permana menegaskan akan duduk bersama anggota legislatif lainnya untuk memformulasikan percepatan penerbitan perda. Agenda terdekat yang akan dilakukan DPRD Kabupaten Bogor membahas Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bogor Tahun Anggaran 2017. Untuk usulan dari eksekutif, tinggal bagaimana kajiannya. Kadang berbenturan dengan aturan di atasnya. Makanya jadi lama. “DPRD kolektif kolegial, semua sama. Kami juga akan koordinasi lebih intens dengan eksekutif untuk percepatan pembuatan perda,”tukasnya.

(ads/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X