Kasus penebangan pohon di sepanjang Jalan KH Abdullah bin Nuh, tepatnya di depan proyek pembangunan Transmart Yasmin terus bergulir. Setelah diberi garis pembatas, bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim), Satpol PP Kota Bogor akan memanggil bos pusat perbelanjaan itu.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Hery Karnadi mengatakan, pasca pemasangan garis tersebut, pihaknya bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) akan memanggil pihak perusahaan milik Chairul Tanjung tersebut untuk dimintai keterangan soal pelanggaran tersebut. “Besok (hari ini, red) akan ada pertemuan dengan pihak Transmart. Keterangan mereka akan kami gali. Pakai Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum Nomor 8 Tahun 2006, apabila warga masyarakat pemilik ruko atau bangunan usaha yang akan menebang pohon, harus mengajukan secara tertulis permohonan izin kepada wali kota Bogor,” katanya saat dikonfirmasi Metropolitan, kemarin.
Jika nantinya terbukti melanggar, akan ditindak sesuai aturan sanksi denda pada perda tersebut. “Kalau sanksi nantinya, sesuai perda tibum, sanksi berupa uang yang disetor langsung ke kas negara. Maksimal hingga Rp50 juta,” ucapnya.
Sementara itu, Pengawas Pelaksana Proyek Transmart Yasmin Muhammad Gaos mengklaim, penebangan 18 pohon tersebut sudah diizinkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Meskipun, ia juga tidak menampik bahwa belum ada izin dari Pemkot Bogor soal penebangan itu. "Sudah ada suratnya dari BBPJN, Kalau dari Pemkot sudah ada surat dari Pertamanan, memang bukan surat izin," paparnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono juga turut mengecam keras tindakan penebangan pohon yang dilakukan pihak pengusaha Transmart Yasmin. Menurut Heri, penebangan pohon tanpa izin tersebut merupakan tindak pidana dan harus segera ditindak tegas aparat berwenang. Dia pun mendesak aparat untuk segera melakukan penyelidikan atas kasus itu.
Pria yang juga Politisi Partai Golkar ini menyayangkan adanya kesan pembiaran dari Pemkot Bogor. Pihak Transmart dinilai tidak akan melakukan penebangan kalau Pemkot Bogor tidak melakukan pembiaran baik di tingkat kelurahan, kecamatan hingga dinas. “Semuanya yang berwenang harus turun tangan, berikan sanksi tegas kepada pada pelaku perusak lingkungan," tandasnya.
Aktivis Gerakan Tanam Pohon (GTP) ini melanjutkan, jika melihat kondisi dilapangan, pohon-pohon itu dinilai tidak mempengaruhi kepentingan akses pintu masuk keluar mal. Kalaupun harus ditebang, harus ada aturan jelas yang ditempuh. Dia mencontohkan, seperti penebangan pohon di sekita Bale Binarum, Sukasari beberapa waktu lalu. Pengusaha penebang pohon yang tanpa izin itu pun diproses, disidang dan didenda sesuai perda yang berlaku.
"Kalau yang ini, tidak bisa disamakan seperti di Sukasari, yang hanya membayar denda saja. Ini sudah masuk pidana dan harus tegas menindaknya. Kerusakan lingkungan dan alam ini berat sanksi hukumnya. Jangan seenaknya menebang pohon,” ucapnya.
Sebelumnya pada Jumat (27/4) pagi, Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman mencak-mencak di lokasi Transmart Yasmin. “Kok udah kayak gini?! Kapan saya kasih izin?” katanya. Luapan kekesalan dilontarkan Usmar saat mengetahui belasan pohon hilang lantaran ditebang tanpa izin oleh pihak Transmart Yasmin. Ada 18 pohon dengan jenis mahoni, beringin dan kenari yang sudah ditebang pada Selasa (24/4) lalu. Saat inspeksi mendadak (sidak), ia bertambah kesal akrena kondisi jalan tampak gersang. Usmar diterima petugas pelaksana proyek pembangunan Transmart dan sempat terlibat argumentasi. Tidak lama kemudian, ia pun bergegas menuju mobilnya dan meninggalkan lokasi penebangan.
Usmar menilai, tindakan yang dilakukan pihak Trasnmart terlalu terburu-buru. Mengingat, belum ada izin apapun yang keluar, namun sudah seenaknya saja dilakukan penebangan. “Belum ada izin apapun, baru ada dari laporan warga, padahal saya belum memberikan instruksi apa-apa. Dinas juga kan tidak berhak memberikan izin, dokumen terakhir yang ada itu hanya tanggap saran,” ujarnya.
Ia pun memerintahkan Satpol PP Kota Bogor untuk memberi batas polisi di lokasi penebangan. Semua pohon yang telah diboling atau ditebang tersebut harus dikembalikan ke posisi semula, hingga kajian terkait rencana rekayasa akses masuk mal rampung. “Harus diupayakan pemulihan. Harus dikembalikan dulu semua, mereka (Transmart, red) harus menanam lagi kembali hingga kajian selesai. Hari ini (kemarin, red) juga harus dikembalikan,” tegasnya.
(ryn/c/els)