Minggu, 21 Desember 2025

Pengelola Transmart Yasmin 'Digarap' Penyidik Satpol PP

- Rabu, 2 Mei 2018 | 09:48 WIB

-

METROPOLITAN – Kasus penebangan pohon di Jalan KH Abdullah bin Nuh di depan proyek pembangunan Transmart Yasmin belum tuntas. Pascalokasi penebangan pohon diberi garis pembatas, Satpol PP Kota Bogor pun memanggil pihak Transmart untuk dimintai keterangan soal pembalakan pohon tanpa izin tersebut ke Mako Satpol PP Kota Bogor, akhir pekan lalu. Korps penegak peraturan daerah (perda) itu juga akan melanjutkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menindaklanjuti kasus termasuk soal penindakan dan sanksi.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Hery Karnadi mengatakan, pihak Transmart sudah memenuhi panggilan ke Mako Satpol PP Kota Bogor, untuk dimintai keterangan dan berkas-berkas sebagai barang bukti. Pemeriksaan terhadap kasus itu sendiri dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Ada empat orang yang datang, perwakilan dari Transmart, mereka dimintai keterangan dan diperiksa soal penebangan pohon tersebut,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.

Meski begitu, dia enggan membeberkan isi pertemuan dengan perwakilan perusahaan milik taipan Chairul Tanjung tersebut. Sebab, masih ada pemeriksaan lanjutan oleh PPNS, setidaknya hingga seminggu ke depan. “Saat ini, mereka masih dimintai keterangan, dan dalam tahap pemeriksaan lanjutan oleh PPNS, sampai minggu depan. Makanya belum bisa disampaikan poin-poin atau detil pertemuan tersebut,” kilahnya.

Pihaknya juga masih menunggu keterangan dari Bidang Pertamanan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim). Jika keterangan dirasa cukup, baru garis pembatas tersebut bisa dibuka kembali. Hery menjelaskan, pasca pemasangan garis Satpol PP pihaknya bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) memang dijadwalkan memanggil pihak Transmart Yasmin untuk dimintai keterangan soal pelanggaran tersebut. “Keterangan mereka akan kami gali. Pakai Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum Nomor 8 Tahun 2006, apabila warga masyarakat pemilik ruko atau bangunan usaha yang akan menebang pohon, harus mengajukan secara tertulis permohonan izin kepada wali kota Bogor,” ucapnya.

Jika nantinya terbukti melanggar, pihak Transmart akan ditindak sesuai aturan sanksi denda pada perda tersebut. “Kalau sanksi nantinya, sesuai perda tibum, sanksi berupa uang yang disetor langsung ke kas negara. Maksimal hingga Rp50 juta,” ucapnya.

Beberapa waktu lalu diberitakan, Pengawas Pelaksana Proyek Transmart Yasmin Muhammad Gaos mengklaim, penebangan 18 pohon tersebut sudah diizinkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Meskipun, ia juga tidak menampik bahwa belum ada izin dari Pemkot Bogor soal penebangan itu. "Sudah ada suratnya dari BBPJN, Kalau dari Pemkot sudah ada surat dari Pertamanan, memang bukan surat izin," paparnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono juga turut mengecam keras tindakan penebangan pohon yang dilakukan pihak pengusaha Transmart Yasmin. Menurut Heri, penebangan pohon tanpa izin tersebut merupakan tindak pidana dan harus segera ditindak tegas aparat berwenang. Dia pun mendesak aparat untuk segera melakukan penyelidikan atas kasus itu.

Pria yang juga Politisi Partai Golkar ini menyayangkan adanya kesan pembiaran dari Pemkot Bogor. Pihak Transmart dinilai tidak akan melakukan penebangan kalau Pemkot Bogor tidak melakukan pembiaran baik di tingkat kelurahan, kecamatan hingga dinas. “Semuanya yang berwenang harus turun tangan, berikan sanksi tegas kepada pada pelaku perusak lingkungan," tandasnya.

Aktivis Gerakan Tanam Pohon (GTP) ini melanjutkan, jika melihat kondisi dilapangan, pohon-pohon itu dinilai tidak mempengaruhi kepentingan akses pintu masuk keluar mal. Kalaupun harus ditebang, harus ada aturan jelas yang ditempuh. Dia mencontohkan, seperti penebangan pohon di sekita Bale Binarum, Sukasari beberapa waktu lalu. Pengusaha penebang pohon yang tanpa izin itu pun diproses, disidang dan didenda sesuai perda yang berlaku. "Kalau yang ini, tidak bisa disamakan seperti di Sukasari, yang hanya membayar denda saja. Ini sudah masuk pidana dan harus tegas menindaknya. Kerusakan lingkungan dan alam ini berat sanksi hukumnya. Jangan seenaknya menebang pohon,” ucapnya.

(ryn/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X