Senin, 22 Desember 2025

Warga Cilebut Barat Minta Sekolah dan Musala Tak Dibongkar

- Rabu, 9 Mei 2018 | 08:42 WIB

-

METROPOLITAN – Bangunan semi permamen di Kampung Cilebut Barat. Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, diratakan petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Bogor. Eksekusi lahan seluas enam hektar itu pun berlangsung aman, tanpa perlawan dari pihak tergugat yang kalah di proses Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Eli Suheli Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong menjelaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Sujato Gunawan, Lim Hui Khiang, dan Jarno Jahya sebagai penggugat yang memenangkan kasus sengketa lahan tersebut.

"Dari 6 hektar lahan yang dieksekusi, bidang tanah ada yang digunakan sebagai lapangan sepak bola, sekolah, rumah ibadah, dan musala," kata Eli saat ditemui Metropolitan, kemarin.

Menurutnya, bangunan ini akan dihibahkan oleh pemohon eksekusi pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasosfasum).

Penyerahan sebidang tanah tersebut pada Pemkab Bogor merupakan wewenang pemohon, dan bukan wewenang kami,” jelasnya.

Sementara itu, Kades Cilebut Barat Muhadi mengungkapkan, masyarakat Cilebut Barat meminta agar lapangan sepakbola, musala dan SDN Cilebut 5, jalan masuk, termasuk pos keamanan desa tidak dieksekusi oleh pihak mana pun.

"Saya sudah menyampaikan ke masyarakat sesuai hasil rapat korodinasi di Pengadilan Cibinong agar tidak anarkis," beber Muhadi

Menurutnya, eksekusi ini sudah sesuai aturan karena memiliki payung hukum yang jelas. Bahkan, dirinya meminta agar warga di Cilebut Barat tidak terprovokasi oleh pihak mana pun.

"Siapapun yang terprovokasi, saya angkat tangan, karena itu sudah sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Di lokasi yang sama, Kabag Ops Polres Bogor Kompol A Faisal Pasaribu mengungkapkan, pihaknya hanya diminta oleh Pengadilan Negeri Cibinong untuk membantu mengamankan proses eksekusi tersebut. Petugas menerjunkan pasukan gabungan TNI-Polri sebanyak 250 personil.

"Meskipun ada negosiasi sebentar di gerbang dengan pihak tergugat yang kalah dalam kasus ini, namun proses eksekusi bisa berjalan dengan lancar,” singkatnya.

(mul/b/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X