METROPOLITAN – Polemik rencana pembangunan Blok F Pasar Kebonkembang, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, menemui babak baru. Beredarnya surat nota kesepahaman antara Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) dengan pihak ketiga sebagai pelaksana pembongkaran gedung, membuat para pedagang resah. Sebab, banyak kejanggalan dari surat edaran tersebut.
Dalam nota kesepahaman dengan Nomor 587/PD/PPJ/IV/2018 per 18 April 2018 itu tertuang perjanjian antara PD PPJ dengan PT Puji Lestari sebagai pihak kedua yang ditandatangani Kabid Perencanaan PD PPJ atas nama Muhamad Toha dengan pihak kedua, Puji Purnomo, sebagai pelaksana. Terungkap beberapa poin, di antaranya soal dua tahap pembongkaran 312 unit kios se-Blok F, di mana tahap pertama 47 kios, sisanya tahap kedua. Jadwal relokasi pun tertuang dari 25 April hingga 18 Mei. Lalu tertulis pembongkaran akan mulai dilakukan 20 Mei sampai 10 Juni.
Sekretaris Paguyuban Blok F, Eddy Djunaedi, mengaku resah dengan beredarnya surat tersebut. Sejak awal menerima informasi surat edaran itu, pihaknya mencurigai beberapa kejanggalan dari surat tersebut. Di antaranya tertera jabatan kepala Bidang Perencanaan PD PPJ yang menandatangani perjanjian itu. "Kami mempertanyakan, memang ada jabatan itu? Nama orangnya juga kami baru dengar. Ini kan bikin resah pedagang. Jangan-jangan indikasi jual beli proyek, kelihatannya gitu," katanya kepada Metropolitan, kemarin.
Belum lagi, sambung Eddy, cap stempel yang tertera berbeda dari biasanya. Surat itu didapat dari beberapa orang lapangan yang hendak melakukan pembongkaran yang dicurigai sebagai oknum yang ingin menimbulkan keresahan di Pasar Kebonkembang, khususnya Blok F. “Kami bingung, tiba-tiba ada surat kayak gitu. Kan ini antara kami dengan PD PPJ masih proses pengadilan loh. Sangat disayangkan, pada surat itu ada logo pemkot dan PD PPJ,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Usaha Jasa PD PPJ, Iwan Suwandi, mengatakan, surat kesepahaman yang beredar di kalangan pedagang itu merupakan surat palsu alias tidak benar. Sebab, PD PPJ tak pernah membuat kesepakatan dengan pihak mana pun terkait pembongkaran Blok F. “Tidak ada, bohong semua itu. Tidak pernah ada perjanjian apa pun, dengan pihak mana pun soal pembongkaran Blok F. Tidak ada nama itu, tidak ada jabatan itu, itu surat bohong,” tegasnya.
Iwan menambahkan, pihaknya masih menyelidiki dan mempelajari kasus ini. Jika nantinya ada indikasi penipuan, PD PPJ akan membuat surat Laporan Polisi (LP). “Kami masih selidiki dan pelajari. Kalau ada indikasi penipuan, ya nanti kami buat LP. Itu meresahkan pedagang dan membuat nama PD PPJ buruk,” katanya.
Tak hanya itu, sambung Iwan, PD PPJ juga berencana melakukan lelang terbuka dalam proses pembongkaran salah satu blok di Pasar Kebonkembang tersebut. “Karena ada nilainya, kami mau adakan lelang terbuka,” ujarnya.
Senada, Kepala Unit Pasar Kebonkembang, Iwan Arif Budiman, menyatakan, surat nota yang beredar merupakan surat palsu karena tidak ada nama dan jabatan di PD PPJ yang disebut dalam surat tersebut. Ia juga mengaku sudah mendapat laporan dari pedagang yang resah dengan beredarnya surat kesepahaman itu.
“Sangat (palsu, red). Itu membuat pedagang resah, apalagi di situasi seperti ini, saat rencana revitalisasi Blok F masih berkutat di pengadilan. Mereka komplain, jelas situasi seperti ini rawan dimanfaatkan. Setelah beredar langsung ada komplain ke saya,” pungkasnya.
(ryn/b/yok/py)