METROPOLITAN – Permasalahan revitalisasi gedung Blok F Pasar Kebonkembang, di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah bagaikan mengurai benang kusut. Hingga kini pedagang ogah pindah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang disediakan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) di koridor Blok F dan Blok B. Merasa masih berkutat dengan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang sudah berlangsung sejak awal tahun ini.
Sejak Selasa (15/5) lalu, PD PPJ memasang plang bertuliskan 'Akan Segera Dibangun' peruntukan revitalisasi Blok F setinggi empat lantai plus satu basement. Dalam pelang itu juga tercantum nomer Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 644-02778-IMB tahun 2018, yang artinya proses perizinan telah rampung, dan bisa mulai melaksanakan pekerjaan. Hal itu memancing reaksi Paguyuban Pedagang Blok F Pasarkembang. Mereka pun 'membalas' dengan memasang spanduk berwarna merah putih, dengan ukuran hingga lima meter, diatas gedung Blok F. Sebagai bentuk protes dipasangnya pelang dari PD PPJ.
“Kan masih dalam tahap pengadilan. Masih belum ada keputusan apa-apa, tapi sekarang udah masang-masang pelang. Pedagang kan jadi resah. Makanya sejak tadi (kemarin, red) pagi, kami putuskan memasang pelang sebagai bentuk protes kami. Sengaja kami pampang tulisan kepada Presiden Joko Widodo, supaya melihat jeritan kami, beliau kan tinggal tidak jauh dari tempat kami berjualan,” kata Ketua Paguyuban Blok F, Suryanto kepada awak media, kemarin.
Dia menambahkan, pihaknya tidak bergeming dan tidak berniat pindah meskipun sudah ada pelang tersebut. Apalagi proses pengadilan masih berlanjut dan belum ada keputusan inkrah dari pengadilan. “Sesuai di tulisan pada spanduk, Kami para pedagang akan tetap bertahan di Blok F sampai ada keputusan yang inkrah dari pengadilan. Itu saja, hargai proses peradilan, jangan ada kegiatan apapun. Kami meminta Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, lindungi para pedagang Blok F,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pasar Kebonkembang Iwan Arief Budiman menerangkan, pemasangan pelang sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu, sebagai standar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk penanda rampungnya IMB rencana pembangunan. “Apalagi secara teori, surat edaran pemindahan pedagang kan sudah lama turun. Namun, PD PPJ juga tetap menunggu putusan pengadilan sepertinya, jadi belum ada rencana pembongkaran sih kalau sekarang-sekarang,” ucapnya.
Belum lagi, pihaknya juga melihat situasi Ramadan menjadi salah satu alasan belum juga pastinya memulai pemindahan dan pembongkaran gedung. Selepas Lebaran, dirasa jadi waktu yang tepat untuk memulai proses pembangunan. “Puasa begini mah pada mau panen pisan, jadi ya momen belum tepat. Kami juga kan masih menunggu putusan pengadilan, tentu akan kami ikuti hasil putusan,” tandasnya.
Senada, Kasubbag Humas PD PPJ Riadul Muslimin pun menjelaskan, kemungkinan besar dimulainya proses pembangunan selepas Ramadan usai alias setelah Lebaran. “Kemungkinan habis lebaran dibongkarnya. Surat edaran pindah buat pedagang mah sudah dari dulu. Nah, kami tindak lanjut dengan memasang plang tanda akan dibangun, beberapa hari silam sebelum puasa,” tutupnya.
(ryn/b/els)