METROPOLITAN - Dari 417 desa se- Kabupaten Bogor, ada 57 desa yang belum mendapatkan Dana Desa (DD). Akibatnya sejumlah pembangunan tidak bisa disegerakan. Hal ini juga yang menyebabkan laporan dan pelaksanaan teknis selalu terlambat. Informasi yang dihimpun Metropolitan, DD belum diajukan pihak kecamatan, padahal perlengkapan di desa sudah lengkap. Sejumlah kepala desa (kades) menduga telatnya pencairan DD karena sengaja ditahan kecamatan dengan alasan kurang persyaratan.
Menanggapi hal itu, Pengamat yang juga Rektor STKIP Muhamadiyah Leuwiliang Yus Fitriadi mengaku tidakak memahami secara jelas kenapa dari 57 desa belum diajukan kecamatan. Namun logika anggaran pemerintah biasanya, ketika belum diajukan pasti saja ada masalah. "Apakah masalah itu pada kelengkapan administrasi, keabsahan administrasi, kelengkapan laporan, keabsahan dokumen laporan atau ada masalah sinkronisasi administrasi pengeluaran anggaran dengan fakta di lapangan," ujar Yus kepada Metropolitan.
Menurut Yus, sangat memungkinkan ditemukan kondisi yang tidak normal. Misalnya kecamatan belum mengajukan lebih disebabkan belum diselesaikannya urusan di bawah meja dengan pihak-pihak tertentu. "Saya tidak bisa memastikan ada atau tidaknya pihak-pihak yang yang main-main dengan DD tersebut, termasuk pihak kecamatan, namun logikanya ketika perlengkapan administrasi sudh lengkap dan absah alasan apa yang membuatnya belum diajukan," ujarnya.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Deni Ardiana belum mau berkomentar.
(mul/b/els)