METROPOLITAN – Persoalan rencana pembangunan pusat perbelanjaan modern Transmart Carrefour di Jalan Tajur, Kelurahan Pakuan, Kecamatan Bogor Selatan, kini memasuki babak baru. Diabaikannya berbagai aturan kepada pengembang dan pengelola proyek serta ingkar terhadap perjanjian tertulis yang sudah disepakati, memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil sikap tegas. Satpol PP Kota Bogor bakal memanggil pihak Transmart hari ini dan akan melakukan penyegelan pada Selasa (5/6).
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Danny Suhendar, mengatakan, surat pemanggilan dan surat pemberitahuan penyegelan lokasi proyek kepada pengembang dan pengelola proyek ini, untuk menghadap penyidik PPNS Satpol PP, sudah dilayangkan sejak minggu lalu. Pemanggilan tersebut terkait proses administrasi penyegelan.
“Terkait diabaikannya peringatan dari Pemkot Bogor serta adanya limpahan penertiban bangunan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor, maka PPNS Satpol PP melayangkan surat pemberitahuan penyegelan,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.
Menurut Danny, tak hanya itu ‘dosa’ dari pengembang proyek perusahaan milik Chairul Tanjung tersebut. Pihak Transmart juga dinilai mengingkari kesepakatan tertulis yang dibuat pasca-Satpol PP melakukan sidak beberapa waktu lalu, yakni soal peringatan untuk tidak melakukan pekerjaan di lokasi selama belum ada izin yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor.
“Kenyataannya di lapangan, masih ditemukan kegiatan pekerjaan pada malam hari, banyak laporan yang masuk pula kaitan hal itu. Padahal, dalam surat pernyataan tertulis yang dibuat yang bersangkutan, tidak ada pekerjaan di lokasi pembangunan Transmart Tajur selama 24 jam. Artinya, mereka tidak menepati dan menjalankan janjinya sendiri,” bebernya.
Untuk itu, sambung Danny, pihaknya akan melakukan penyegelan pada Selasa (5/6). Saat ini PPNS Satpol PP sedang mempersiapkan segala sesuatunya agar pelaksanaannya bisa berjalan sesuai tahapan dan SOP yang telah dirancang.
“Yang pasti kami bergerak sesuai aturan, termasuk soal limpahan dari Disperumkim dan kenyataan ingkar perjanjian dari apa yang terjadi dilapangan,” ungkapnya. Hingga berita ini diturunkan, pengelola dan pengembang proyek Transmart belum bisa dimintai keterangan. (ryn/b/els/py)