Senin, 22 Desember 2025

Komisi IV: Jadi UPT, Pelayanan RSUD nggak Berubah

- Selasa, 5 Juni 2018 | 14:25 WIB

-

METROPOLITAN – Buruknya pelayanan RSUD di Kabupaten Bogor di­sebut-sebut karena pe­rubahan status menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT). Perubahan ini dampak dari diberlaku­kannya Peraturan Pe­merintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organi­sasi Perangkat Daerah. RSUD yang semula Badan Lembaga Teknis Daerah (BLTD), tentu mengalami perubahan men­jadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Dinas Kese­hatan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Egi Gunadhi Wibhawa, mengatakan, pada penerapannya peraturan ter­sebut tak akan memberikan dampak perubahan berarti dalam pelaksanaan RSUD se­bagai salah satu UPT di bawah naungan Dinas Kesehatan. “Nggak ada perubahan apa-apa, cuma perubahan status saja,” jelas Egi, ke­marin.

Egi menerangkan, pada prin­sipnya RSUD tetap bisa melaks­anakan tugas sebagaimana­mestinya. Sebab, pihak Dinas Kesehatan tak bisa secara utuh mengatur mekanisme di RSUD. “Kepala dinas secara teknis tidak dapat secara utuh mengoordinasikan kepala rumah sakit,” sambungnya.­

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sap­tariyani, mengungkapkan sisi baik ketika RSUD di bawah komando dinkes. Dia meya­kini pelayanan kesehatan bakal lebih terkoordinir. Akan tetapi posisi direktur RSUD akan tetap sama, hanya kewenangan yang berbeda.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa dengan adanya perubahan tersebut, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berkurang. “Jadi sekarang berbeda dengan ke­marin ketika masih Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Jadi pelayanan harus lebih di­tingkatkan,’’ katanya.

Terpisah, di Banten ada direk­tur RSUD yang sempat menggu­gat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang melandasi peruba­han status RSUD tersebut mela­lui Mahkamah Agung (MA). Sebab, rencana tersebut dinilai memberikan efek buruk terhadap karier para dokter yang saat ini menjabat direktur RSUD, yakni hilangnya angka kredit kinerja selama pejabat menjabat direk­tur.

Selain tentang ketidakadilan tersebut, konsep pengelolaan anggaran rumah sakit ketika status RSUD berubah dari BLUD menjadi UPT otonom. Sampai saat ini UPT Otonom belum dirumuskan bentuknya se­perti apa, masih abu-abu. Apa­kah direktur sebagai pejabat fungsional punya kewenangan dalam hal anggaran.

Sementara hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kese­hatan Kabupaten Bogor beserta pengelola RSUD Cibinong seolah enggan memberikan informasi detail ketika Metropolitan coba menghubunginya kemarin.

Sebelumnya, warga Kabupaten Bogor mengeluhkan antrean hingga kedatangan dokter yang sering terlambat di RSUD Cibo­nong. (ogi/c/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X