METROPOLITAN – Buruknya pelayanan RSUD di Kabupaten Bogor disebut-sebut karena perubahan status menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT). Perubahan ini dampak dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. RSUD yang semula Badan Lembaga Teknis Daerah (BLTD), tentu mengalami perubahan menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Dinas Kesehatan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Egi Gunadhi Wibhawa, mengatakan, pada penerapannya peraturan tersebut tak akan memberikan dampak perubahan berarti dalam pelaksanaan RSUD sebagai salah satu UPT di bawah naungan Dinas Kesehatan. “Nggak ada perubahan apa-apa, cuma perubahan status saja,” jelas Egi, kemarin.
Egi menerangkan, pada prinsipnya RSUD tetap bisa melaksanakan tugas sebagaimanamestinya. Sebab, pihak Dinas Kesehatan tak bisa secara utuh mengatur mekanisme di RSUD. “Kepala dinas secara teknis tidak dapat secara utuh mengoordinasikan kepala rumah sakit,” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Saptariyani, mengungkapkan sisi baik ketika RSUD di bawah komando dinkes. Dia meyakini pelayanan kesehatan bakal lebih terkoordinir. Akan tetapi posisi direktur RSUD akan tetap sama, hanya kewenangan yang berbeda.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa dengan adanya perubahan tersebut, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berkurang. “Jadi sekarang berbeda dengan kemarin ketika masih Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Jadi pelayanan harus lebih ditingkatkan,’’ katanya.
Terpisah, di Banten ada direktur RSUD yang sempat menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang melandasi perubahan status RSUD tersebut melalui Mahkamah Agung (MA). Sebab, rencana tersebut dinilai memberikan efek buruk terhadap karier para dokter yang saat ini menjabat direktur RSUD, yakni hilangnya angka kredit kinerja selama pejabat menjabat direktur.
Selain tentang ketidakadilan tersebut, konsep pengelolaan anggaran rumah sakit ketika status RSUD berubah dari BLUD menjadi UPT otonom. Sampai saat ini UPT Otonom belum dirumuskan bentuknya seperti apa, masih abu-abu. Apakah direktur sebagai pejabat fungsional punya kewenangan dalam hal anggaran.
Sementara hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor beserta pengelola RSUD Cibinong seolah enggan memberikan informasi detail ketika Metropolitan coba menghubunginya kemarin.
Sebelumnya, warga Kabupaten Bogor mengeluhkan antrean hingga kedatangan dokter yang sering terlambat di RSUD Cibonong. (ogi/c/els/py)