METROPOLITAN – Meski berstatus Unit Pelaksana Teknis (UPT), RSUD Cibinong bakal memperbaiki pelayanannya. Warga Kabupaten Bogor yang ingin berobat nantinya diharapkan tak perlu antre pakai sandal dan datang Subuh lagi saat mengambil nomor pendaftaran. Hal itu dikatakan Wakil Direktur RSUD Cibinong, Tomi, kemarin.
Menurut dia, beberapa hari lagi pihaknya akan me-launching sistem online yang bakal diterapkan rumah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor itu. “Paling lama sepuluh hari lagi sebelum Lebaran,” katanya saat ditemui Metropolitan, kemarin.
Tomi mengatakan, perubahan status RSUD menjadi UPT di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor tidak mengubah pelayanan. Pelayanan kesehatan masuk dalam salah satu pelayanan dasar yang diatur UU yang bersifat fungsional dan bekerja secara profesional. “Secara keseluruhan tidak ada yang berbeda. Semua hampir sama, paling satu dua yang berbeda. Mungkin sedang masa transisi dan adaptasi,” tuturnya kepada Metropolitan, kemarin.
Meski belum merasakan dampak signifikan pasca- diberlakukannya peraturan tersebut, Tomi akan selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan sebagai induk lembaga yang menangani RSUD. “Yang membedakan mungkin dari segi hirearki, seperti koordinasi dan komunikasi. Selebihnya semua hampir sama seperti biasa,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Bidang Humas RSUD Cibinong, Fusia Meidiawaty. Ia mengaku siap membantu Dinas Kesehatan dalam menjalankan programnya jika memang diperlukan. Ia pun siap membantu segala sesuatunya, selama untuk kesehatan masyarakat, kepentingan dan kebaikan bersama. “Intinya setelah kita menjadi bagian dari UPT Dinas Kesehatan, kita siap membantu dan menyukseskannya,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Egi Ghunadhi Wibhawa, mengatakan, pada penerapannya peraturan tersebut tak akan memberikan dampak perubahan yang berarti dalam pelaksanaan RSUD sebaga salah satu UPT di bawah naungan Dinas Kesehatan. “Nggak ada perubahan apa-apa, cuma perubahan status,” jelas Egi saat dikonfirmasi Metropolitan, kemarin.
Pada prinsipnya, tambah Egi, RSUD tetap bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya lantaran pihak Dinas Kesehatan tak bisa secara utuh mengatur mekanisme di RSUD. “Kepala dinas secara teknis tidak dapat secara utuh mengkoordinasikan kepala rumah sakit,” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Saptariyani, mengungkapkan sisi baik ketika RSUD di bawah komando dinkes. Ia meyakini pelayanan kesehatan bakal lebih terkoordinir. Akan tetapi posisi direktur RSUD akan tetap sama, hanya saja ada kewenangan yang berbeda.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa dengan adanya perubahan tersebut, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berkurang. “Jadi sekarang berbeda dengan kemarin ketika masih Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Jadi pelayanan harus lebih ditingkatkan,’’ katanya. (ogi/b/els/py)