Satpol PP Kota Bogor menggeruduk lokasi pembangunan Transmart di Jalan Tajur, Kelurahan Pakuan, Kecamatan Bogor Selatan, kemarin. Mereka menyegel proyek pembangunan pusat perbelanjaan modern milik taipan Chairul Tanjung karena belum memiliki izin. Segel bakal dibuka setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan pengelola Transmart Tajur.
KEPALA Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Danny Suhendar, mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan dengan memasang garis Satpol PP dan penggembokan terhadap pintu utama lokasi pembangunan. Penyegelan tersebut disaksikan pihak kontraktor proyek pembangunan. Semua dilakukan sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku. Mulai dari teguran hingga pemberitahuan penyegelan.
“Apalagi sudah ada limpahan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) soal teguran. Jadi, kami bisa bertindak, karena diketahui ada aktivitas pembangunan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka kami segel dengan dua stiker, gembok pagar dan pasang garis polisi,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.
Danny menambahkan, penyegelan ini akan tetap berlaku hingga pembangun merampungkan semua izin. Jika ketahuan kembali melanggar, Satpol PP Kota Bogor mengancam akan menyita berbagai barang di lokasi proyek, seperti alat berat atau barang proyek lainnya.
“Intinya sebelum ada izin, tidak boleh ada kegiatan apa pun di sini. Informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sih sedang proses Amdal, pembahasan Amdal Lalu Lintas, IPPT dan siteplan sebagai syarat IMB,” katanya.
Termasuk jika nantinya ada kerusakan dari tanda segel, baik garis Satpol PP ataupun gembok, Satpol PP berjanji akan mengusut secara hukum ke ranah pidana. Satpol PP baru akan membuka segel jika sudah terbit IMB.
“Prosesnya masih panjang, setelah ini tentu ada pengawasan lebih intensif. Kalau rusak ya kami usut, lalu pasang lagi sampai izin selesai. Pihak pengembang juga kan sudah kami panggil Senin (4/6), intinya mereka mengakui kesalahan, tidak patuh sama perjanjian yang dibuat sendiri. Ya bandel sih kalau sudah begini,” ucapnya.
Sementara itu, Corporate Communication General Manager PT Trans Retail Indonesia, Satria Hamid, pernah mengaku pihaknya tak ambil pusing menyangkut perizinan pembangunan Transmart Tajur yang dianggap bandel dan mengabaikan aturan. Sebab, pihaknya merasa hanya sebagai penyewa. “Kami sebatas penyewa,” katanya singkat. (ryn/c/els/py)