Senin, 22 Desember 2025

Blok G Dibangun setelah Lebaran

- Senin, 11 Juni 2018 | 12:46 WIB

-

METROPOLITAN – Gedung Blok G Pasar Kebonkembang di Jalan Nyi Raja Permas, Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, terlihat kumuh dan jauh dari kata layak untuk pasar sentra sepatu.

Perusahaan Daerah Pasar Pa­kuan Jaya (PD PPJ) pun mengklaim revitalisasi blok tersebut segera terlaksana usai Lebaran. Saat ini tahap pembangunan gedung dengan total 33 kios itu sudah pada kesepakatan desain akhir dan menunggu terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB).­

“Jika Blok G segera dibangun, komunikasi intens dengan pe­dagang, sebagai bagian dari perapian kawasan sekitar Sta­siun Bogor dan Taman Topi. Saat ini perizinan sedang di­tempuh. Nantinya akan men­jadi kawasan yang lebih stra­tegis bagi kegiatan ekonomi setempat, sebagai daerah sim­bol sentra grosir sepatu,” kata Kepala Unit Pasar Kebon­kembang, Iwan Arief Budiman.

Pembangunannya sendiri diperkirakan memakan waktu enam bulan. Bentuk gedung yang seblok persegi panjang dinilai relatif mudah pembangu­nannya. Sebab, kios yang punya rata-rata luasan 18 sampai 20 meter itu hanya mengalami perubahan lantai yang tadinya hanya selantai menjadi dua lantai. Sosialisasi desain sen­diri berubah tiga sampai empat kali. Gambar desain pun dip­erlihatkan kepada pedagang yang kemudian memberi usu­lan, saran dan masukan.

“Itu juga kan mengakomo­dasi keluhan pedagang soal banjir, karena saluran drainase depan Jalan Nyi Raja Permas sering tergenang air. Jadi tidak akan banyak berubah secara ukuran, hanya penambahan lantai. Jumlah pedagang sekitar 20an pedagang juga kondusif dan tidak keberatan soal reno­vasi,” ucapnya.

Selama pembangunan, kata Iwan, para pedagang akan di­buatkan Tempat Penampung­an Sementara (TPS) persis di depan kios mereka. Pedagang sendiri mengusulkan ukuran TPS sembilan meter dan tidak ada aturan undi ubah nomer kios, alias ingin di lokasi tempat asalnya. “Katanya untuk me­mudahkan bongkar muat. Kami tampung semua, TPS sedang disiapkan dan tahap perencanaan, paling kisaran tujuh sampai delapan meter. Masih dilihat melebar atau me­manjang,” ujarnya.

Saat ini, para pedagang mem­bayar sewa per tahun, sebab HGB-nya sendiri telah usai pada 2014. Nantinya jika telah rampung, para pedagang akan dikenakan HGB 20 tahun ke­mudian. Jika sudah rampung dan layak, menjadi potensi meningkatkan PAD. “Karena toh juga selain izin, kondisi gedung sudah usang, namun harus dijaga, makanya dibayar ngeteng. Sudah daftar dan sur­vei BPN untuk perpanjangan­nya. Nanti dipakai sewa warga, ya PAD naik lah,” imbuhnya. (ryn/b/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X