METROPOLITAN – Gedung Blok G Pasar Kebonkembang di Jalan Nyi Raja Permas, Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, terlihat kumuh dan jauh dari kata layak untuk pasar sentra sepatu.
Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) pun mengklaim revitalisasi blok tersebut segera terlaksana usai Lebaran. Saat ini tahap pembangunan gedung dengan total 33 kios itu sudah pada kesepakatan desain akhir dan menunggu terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Jika Blok G segera dibangun, komunikasi intens dengan pedagang, sebagai bagian dari perapian kawasan sekitar Stasiun Bogor dan Taman Topi. Saat ini perizinan sedang ditempuh. Nantinya akan menjadi kawasan yang lebih strategis bagi kegiatan ekonomi setempat, sebagai daerah simbol sentra grosir sepatu,” kata Kepala Unit Pasar Kebonkembang, Iwan Arief Budiman.
Pembangunannya sendiri diperkirakan memakan waktu enam bulan. Bentuk gedung yang seblok persegi panjang dinilai relatif mudah pembangunannya. Sebab, kios yang punya rata-rata luasan 18 sampai 20 meter itu hanya mengalami perubahan lantai yang tadinya hanya selantai menjadi dua lantai. Sosialisasi desain sendiri berubah tiga sampai empat kali. Gambar desain pun diperlihatkan kepada pedagang yang kemudian memberi usulan, saran dan masukan.
“Itu juga kan mengakomodasi keluhan pedagang soal banjir, karena saluran drainase depan Jalan Nyi Raja Permas sering tergenang air. Jadi tidak akan banyak berubah secara ukuran, hanya penambahan lantai. Jumlah pedagang sekitar 20an pedagang juga kondusif dan tidak keberatan soal renovasi,” ucapnya.
Selama pembangunan, kata Iwan, para pedagang akan dibuatkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) persis di depan kios mereka. Pedagang sendiri mengusulkan ukuran TPS sembilan meter dan tidak ada aturan undi ubah nomer kios, alias ingin di lokasi tempat asalnya. “Katanya untuk memudahkan bongkar muat. Kami tampung semua, TPS sedang disiapkan dan tahap perencanaan, paling kisaran tujuh sampai delapan meter. Masih dilihat melebar atau memanjang,” ujarnya.
Saat ini, para pedagang membayar sewa per tahun, sebab HGB-nya sendiri telah usai pada 2014. Nantinya jika telah rampung, para pedagang akan dikenakan HGB 20 tahun kemudian. Jika sudah rampung dan layak, menjadi potensi meningkatkan PAD. “Karena toh juga selain izin, kondisi gedung sudah usang, namun harus dijaga, makanya dibayar ngeteng. Sudah daftar dan survei BPN untuk perpanjangannya. Nanti dipakai sewa warga, ya PAD naik lah,” imbuhnya. (ryn/b/els/py)