Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Bogor Buat Skema Hibah Bansos Online Baru 59 Kelurahan Siap

- Jumat, 6 Juli 2018 | 08:08 WIB

-

METROPOLITAN – Skema dan pemahaman soal alur dana hibah bansos masih sering dikeluhkan masyarakat Kota Bogor. Hal itu karena banyak masyarakat yang belum memahami secara mendetail, oleh sebab itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan Sistem Administrasi Hibah Bansos Terpadu, atau disingkat Sahabat. Dan saat ini Bagian Kemasyarakatan pada Setda Kota Bogor masih dalam tahap menyiapkan data base untuk 68 kelurahan se-Kota Hujan.

Kepala Sub Bagian Administasi Kemasyarakatan (Adkesra) pada Setda Kota Bogor, Bosse Anugerah Yusran mengatakan, sejauh ini baru 59 kelurahan yang dinyatakan siap dalam menerima hibah dan bansos. Pihaknya juga sudah membuka ‘Bengkel Sahabat’ agar para aparatur wilayah kelurahan maupun masyarakat, bisa lebih paham soal alur proses dana hibah bansos.

Selain itu, menurut Bosse, kini setiap Operasi Perangkat Daerah (OPD) sudah memiliki server hibah online masing-masing, dikomandoi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) yang bertugas menganalisa jaringan dari mulai tingkat kelurahan. "Diskominfostandi akan menjadi operator komputer dan jaringannya. Nah, dengan adanya sistem online ini, hibah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), misalnya, ataupun organisasi, menjadi transparan, sesuai arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya kepada Metropolitan.

Bosse menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penginputan data warga penerima hibah, yang tercatat sejak 2017, agar tidak tumpang tindih. Diharapkan, mulai akhir tahun ini, KPK dan warga bisa memantau langsung alur dana hibah Pemkot Bogor. “Tentunya lebih dulu harus mengunduh aplikasi," kata dia.

Kota Bogor, sambung dia, memang bukan daerah pertama yang menerapkan sistem hibah berbasis online. Sebab, Kota Bandung dan Surabaya sudah mengaplikasikan sistem tersebut terlebih dahulu. “Makanya kami usahakan, informasi data yang akan ditaruh di website Kota Bogor, lebih detil," pungkasnya. (ryn/b/mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X