METROPOLITAN – Adanya proyek pembangunan hotel tanpa mengantungi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Tengah, ditanggapi serius anggota DPRD Kota Bogor, terlebih pembangunan tersebut berada di Jalan protokol yang dapat menggangu arus lalulintas.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi mengaku, pihaknya berencana untuk segera memanggil Satpol PP Kota Bogor, terkait masalah keberadaan proyek yang tepat berada di seberang rumah dinas (rumdin) wali kota tersebut yang hingga kini belum berizin alias bodong. "Bulan lalu Satpol PP sudah kami panggil. Kami menanyakan soal proyek hotel itu dan Transmart Tajur. Namun dalam waktu dekat ini akan kami panggil lagi," ujar pria yang akrab disapa Kiwong ini.
Politisi PPP ini menjelaskan, Komisi I ingin mengetahui sejauh mana tindakan yang dilakukan Satpol PP. Mengingat, pada proyek itu nyatanya sudak melakukan kegiatan cut and filled. "Kalau belum ada IMB itu, jangan melakukan kegiatan apapun dulu lah," kata dia.
Seharusnya Satpol PP harus lebih tegas dalam melakukan pengawasan. Ia mencontohkan dengan proyek Transmart Tajur, kembali terjadi pada proyek-proyek pembangunan yang lain. "Harus ekstra ketat terhadap proyek itu. Jangan sampai kejadian Transmart Tajur terjadi lagi. Harus diawasi ketat. Kalau nekat membangun, ya langsung segel saja," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, lagi-lagi indikasi proyek pembangunan tanpa mengantungi izin kembali terjadi di Kota Bogor. Proyek pembangunan bodong itu tepat berada di sebrang jalan rumah dinas (rumdin) wali kota, Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Tengah. Pantauan Metropolitan beberapa waktu lalu, sudah ada beberapa pekerja yang akan memulai pekerjaan, meski saat ini belum ada alat berat yang berada di lingkungan proyek.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Denny Mulyadi menyatakan kalau bangunan itu hendak dijadikan hunian baru-Hotel Savero- yang merupakan hasil pengembangan dari Hotel Grand Savero yang sudah lebih dulu beroperasi. “Iya, jadi hotel (Savero) itu versi kecilnya. Lebih pastinya nanti proses berjalan,” katanya kepada Metropolitan, kemarin
Namun, ia menyesalkan karena pembangunan hotel itu belum mengantungi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara, kondisinya pihak pengembang justru sudah melakukan aktvitas pengerjaan di sana. "Belum ada izinnya sampai sekarang. Yang dipunyai baru Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) saja. Masih berproses. Artinya tidak boleh ada proses pembangunan," ungkapnya.
Penelusuran Metropolitan, area yang hendak dijadikan hotel baru itu juga telah dipasangi seng. Dikonfirmasi soal pembangunan Hotel Savero di Jalan Pajajajaran, Manager Komunikasi Hotel Grand Savero Gitta mengaku belum mengetahui secara detil jika memang pembangunan proyek itu merupakan Hotel Savero. Sebab, belum ada informasi turunan dari pemilik tentang adanya hotel baru dengan nama yang sama. “Apalagi operasionalnya nanti. Sejauh ini belum ada pembicaraan dari direksi atau pemilik soal lahan itu. Kami belum bisa memberi keterangan lengkap. Pembangunnya juga tidak tahu,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Bogor Danny Suhendar mengaku akan melayangkan surat panggilan kepada pengelola proyek, pada Senin (9/7). Untuk memberikan penjelasan terkait adanya proses pembangunan sebelum terbit IMB. Pemanggilan terhadap pengelola direncanakan tiga hari pasca surat dilayangkan. “Ini sambil menunggu limpahan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim), setelah itu baru kami ada tindakan. Makanya ada peringatan 1,2 3 baru kita segel,” ucapnya.
Dia mewanti-wanti agar pengembang tidak melakukan kegiatan fisik apapun, termasuk cut and filled, sebelum mengantungi izin dari DPMPTSP. Pihaknya akan segera menerjunkan tim ke lokasi untuk memastikan tidak ada pekerjaan apapun. (ryn/b/mam)