Senin, 22 Desember 2025

Cibinong di Kepung Hutan Beton

- Senin, 9 Juli 2018 | 09:09 WIB

-

METROPOLITAN – Banyaknya pembangunan Hotel dan Mal mengubah kawasan Cibinong raya menjadi hutan beton. Keberadaan gedung pemancar langit justru, akan mengubah konsep ruang terbuka yang semula hijau menjadi kawasan perhotelan dengan meninggalkan konsep Bumi Tegar Beriman.

Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor mencatat, gedung perhotelan dan mal selama tiga tahun kebelakang sudah berdiri 10 pusat perbelenjaan serta jumlah 41 hotel. Kepala Seksi (Kasi) Pengolahan Data pada DPMPTSP Kabupaten Yudi mengatakan, selama tiga tahun jumlah Mal atau tempat perbelanjaan yang terdata berjumlah 12 yang terbanyak di sekitaran Cibinong raya. Dari jumlah 12 mal yang dua masih dalam tahap pembangunan.

"Dari tahun 2016 sampai sekarang, hanya nambah 2 pusat perbelanjaann, itupun masih tahap pembangunan. Sementara yang suda eksis ada 10 pusat perbelanjaan, dari jumlah tersebut hanya ijin usaha," ujar Yudi kepada Metropolitan.

Selain jumlah mal, ijin usah perhotelan tersebut dari tahun 2016 berjumlah 17 hotel disusul dengan tahun 2017 berjumlah 12 dan tahun 2018 dengan jumlah 12 hotel. Banyaknya hotel yang berdiri di setiap wilayah, ya itu Kecamatan Cisarua, Ciawi dan Babakan Madang. "Banyak yang berdiri hotel itu di Kecamatan Cisarua, di susul lagi kecamatan Ciawi dan Babakanmadang. Jadi untuk jumlah hotel selama tiga tahun ada 41 hotel," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Pemanfaatan Ruang DPMPTSP Kabupaten Bogor, Dani Rahmat mengatakan, untuk jumlah hotel dan yang banyak berdiri di setiap wilayah. Dirinya tidak punya kewenangan soal berapa jumlah hotel yang tidak memiliki ijin operasional. "Kalau yang tidak berijin harus lihat database dulu. Kalau memang tidak berijin bisa tanya ke dinas perumahan. Karena fungsi pengawasan bangunan ada disana bukan di DPMPTSP," paparnya.

Sementara itu, berkembanganya sejumlah pembangunan di Kabupaten Bogor membuat Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Ade Sanjaya angkat bicara, menurutnya pemabungan mal atau pusat perbelanjaan harus susai aturan yang berlaku. "Semua pembangun baik hotel maupun pusat perelanjaan harua sesuai tataruang yang sdh di sepakati Pemkab Bogor pemprop dan pemerinta pusat," ujarnya. (mul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X