Senin, 22 Desember 2025

Tutup Dong!

- Sabtu, 14 Juli 2018 | 09:20 WIB

-
METROPOLITAN – Kasus pencemaran lingkungan di RW 2 Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, yang diduga karena keberadaan peternakan maggot (belatung) di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Bubulak terus bergulir. Meskipun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Kamis (12/7) lalu, nyatanya warga masih merasakan bau busuk yang sama. Padahal dalam sidak tersebut, PT Sahabat Tani Farm sebagai pengelola peternakan pakan hewan itu berjanji akan menutup sumber bau, yang berasal dari sistem pengelolaan limbah. Seorang Warga RW 2 Martono mengatakan, hingga kini warga di kampungnya masih mencium aroma busuk yang sama. Ia juga mengetahui DLH sudah mendatangi peternakan yang memang belum mengantungi izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dari DLH Kota Bogor. “Baunya masih sama, mungkin terbawa angin. Masih belum berubah, padahal katanya sudah disidak, dan janji langsung ada tindakan, ditutup biar nggak bau ke pemukiman warga,” katanya. Jika masih belum ada perubahan, lanjut dia, warga pun berencana akan melakukan aksi ke lokasi tersebut atau ke instansi seperti kecamatan atau dinas. Sebab ia tidak ingin warga terus-terusan mengalami efek pencemaran lingkungan, akibat keberadaan peternakan maggot. Warga pun secara tegas meminta peternakan tersebut ditutup karena tidak mendatangkan manfaat bagi warga sekitar. Sebaliknya, malah menimbulkan efek negatif dengan bau busuk yang menyebabkan gangguan pernapasan, dan beberapa yang mengalami gatal-gatal karena air yang tercemar. “Selama empat bulan kami berjuang, belum ada respons apa-apa. Ke dinas sudah, kecamatan sudah. Ya kalau masih tidak ditanggapi warga mau aksi, sekarang tinggal izin dari kepolisian saja. Apalagi mereka belum berizin, ya lebih baik ditutup saja, daripada jatuh korban,” ungkapnya. Sebelumnya, pasca menerima aduan masyarakat soal pencemaran lingkungan sungai Cisadane, di wilayah Semplak, Kecamatan Bogor Barat, yang diduga diakibatkan oleh keberadaan peternakan maggot (belatung), di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Bubulak. DLH Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tersebut. Hasilnya PT Sahabat Tani Farm, sebagai pengelola peternakan pakan hewan itu dinyatakan belum mengantungi izin terkait lingkungan. Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kota Bogor, Daden Hidayat menjelaskan, dua hari lalu warga RW 2 Kelurahan Semplak mendatangi kantor DLH dan melaporkan pencemaran lingkungan, yang diduga disebabkan salah satu pertenakan. Yang paling dikeluhkan warga, kata Daden, diantaranya bau busuk yang menyengat sekeliling kampung sehingga menyebabkan gangguan pernafasan. “Air sungai juga tercemar. Sehingga beberapa warga kena gatal-gatal. Hari ini (kemarin, red) kami cek lokasi, ternyata peternakan ini belum mengantungi izin apapun terkait lingkungan,” katanya saat ditemui Metropolitan. Daden menambahkan, izin yang belum dimiliki untuk kelengkapan Analisas Dampak Lingkungan (Amdal) yakni dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). “Semua belum ada. Kini sudah turun berita acara peringatan, dan memerintahkan perusaahan dalam tujuh hari kedepan harus sudah melengkapi izin. Nanti setelah tujuh hari akan kami cek kesini lagi, kalau belum ada juga bisa ada peringatan lanjutan, hingga penutupan usaha,” ucapnya. Mengenai keluhan warga, lanjut dia, peternakan sudah berjanji untuk mengurangi kegiatan yang paling menimbulkan bau busuk. Pada saat disidak, skema pengeoloaan penampungan akhir limbah tidak bagus. DLH pun meminta peternakan untuk mengubah sistem limbah agar tidak menyebabkan bau dan pencemaran Cisadane. “Akan dikurangi, ditutup dulu ini yang menimbulkan bau. Skema pembuangannya juga tidak boleh langsung ke sungai. Mereka menyanggupi skema pengelolaannya. Kita awasi saja, komitmen itu,” paparnya. Sementara itu, Direktur PT Sahabat Tani Farm membenarkan usaha yang sudah dijalani sejak enam bulan lalu ini belum mengantungi izin Amdal dari DLH. Pihaknya mengaku akan segera merampungkan izin tersebut, sebelum tenggat waktu yang diberikan. Soal keluhan warga, ia juga menerangkan akan merubah skema produksi, agar limbah yang dihasilkan tidak menimbulkan bau dan mencemari air yang digunakan warga. “Akan diganti medianya. Sementara ini, untuk pengolahan limbah akan kami kurangi dan kami tutup, sampai skemanya berubah, dan tidak menimbulkan bau,” paparnya. Ia pun mengakui kurangnya sosialisasi kepada warga menjadi penyebab kesalahpahaman. Menurutnya, warga sekitar pun diuntungkan karena ada dengan pekerja dari masyarakat sekitar. “Ada 50-an warga. Kami juga tidak mau bau terus-terusan. Makanya kami nurut. Bereskan izin sebelum waktunya, dan merubah skema pengelolaan limbah supaya tidak menganggu warga,” pungkasnya. (ryn/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X