Minggu, 21 Desember 2025

Warga Menteng Simpan Ganja dan Sabu di Rumah

- Sabtu, 14 Juli 2018 | 09:20 WIB

-
METROPOLITAN – Ancaman peredaran narkoba di Kota Bogor makin hari makin memprihatinkan. Ada saja warga yang kedapatan menggunakan atau mengedarkan barang haram tersebut. Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota menangkap KA (41), warga Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat karena kedapatan menyimpan 280 gram ganja kering dan 9,17 gram sabu-sabu di rumahnya, Selasa (10/7) malam. “Awalnya ada infomasi warga setempat, ada seseorang yang dicuriga menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Dari pengembangan tim, kami mendatangi rumah orang mencurigakan tersebut, dan menemukan sabu-sabu di kantong celana belakang sebelah kanan setelah digeledah. Beratnya sekitar 9,17 gram,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Nurdjaman, kemarin. Setelah diinterogasi, pria dengan ciri-ciri fisik tinggi, rambut hitam lurus serta kulit putih itu mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya tersebut. Total, Satnarkoba Polresta Bogor Kota menyita ganja dengan berat sekitar 280 gram. “Yang kami sita, empat bungkus ganja ukuran kecil, tujuh bungkus ganja ukuran sedang, 13 paket plastik klip kecil sabu, satu paket plastik klip sedang sabu, satu timbangan digital dan sebuah alat hisap sabu atau bong,” ucapnya. Pihaknya pun masih mendalami kasus penangkapan ini. Sebab, ada dugaan KA terlibat dalam jaringan besar. Hal itu didasari banyaknya barang bukti yang disita dan nakoba yang siap edar. Penyidik pun masih memeriksa tersangka, saksi-saksi, melakukan tes urin kepada tersangka, membawa barang bukti ke laboratorium dan pengembangan kasus asal mula barang bukti. “Dia pemain lama atau baru, masih kami dalami. Kalau melihat banyaknya itu, potensi uang bisa puluhan juta. KA dijerat pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009,” tuntasnya. (ryn/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X