-
METROPOLITAN - Video oknum polisi lalu lintas yang diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli) kepada masyarakat di wilayah hukum satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Dramaga tengah viral di media sosial. Tak ingin terus menjadi perbincangan di masyarakat dan merusak citra kepolisian, Kepala Satuan Lalulintas (KasatLantas) Polres Bogor AKP Hasby Ristama langsung mengklarifikasi video tersebut di Mako Polres Bogor.
Hasil penelusuran Metropolitan, video berdurasi dua menit 20 detik itu viral di Facebook. Dalam video, oknum polisi menyebut denda pelanggaran lalulintas per pasal Rp80 ribu. Besaran denda itu terus-terusan dipertanyakan perekam video. Bahkan meminta polisi menunjukkan denda Rp80 ribu per pasal yang dimaksud. Namun polisi hanya bisa menunjukkan daftar besaran jenis pelanggaran dan denda tilang maksimal sesuai undang-undang. Keduanya pun bersitegang saat denda Rp80 ribu yang dimaksud tidak ada dalam daftar tersebut. Perekam video menyebut oknum polisi melakukan pungli jika memungut uang.
Menurut Hasby, dalam video tidak terjadi transaksi uang. Hal ini terbukti setelah pihaknya mempertemukan kedua belah pihak, yakni perekam video Pandu dan Ipda Lukito. "Tidak ada pungli. Tidak ada tindak pidana dalam kasus video tersebut. Pada kejadian tersebut Lukito mencoba menjelaskan di tabel aturan pasal per pasal itu jumlahnya sudah tertera. Misal tertera mulai dari Rp50 ribu, Rp80 ribu hingga Rp100 ribu," tegas Hasby.
Hasby menuturkan, denda yang dikenakan semuanya masuk ke kas negara. emang ada beberapa opsi, namun pada saat itu Ipda Lukito yang ingin menjelaskan namun malah terjadi perdebatan. Kalimat Rp80 ribu yang berulang kali dikatakan Pandu itu dikarenakan Lukito menyampaikannya satu kali dan debat tak kunjung berhenti. "Karena itu (Rp 80 ribu per pasal) disampaikan sekali oleh Lukito. Makanya diulang-ulang terus oleh yang bersangkutan.Dendanya itu nanti tergantung daripada pengadilan saat ketok palu," jelas Hasby.
Hasby menjelaskan, terjadi miskomunikasi antara kedua belah pihak. Sebab, Lukito hanya menyampaikan informasi kepada Pandu ketika yang bersangkutan bertanya denda yang dikenakan. "Video itu juga tidak utuh dan yang bersangkutan juga didenda tilang. Tidak ada transaksi uang. Kami juga sudah memeriksa anggota ke propam,” tegasnya.
Sementara itu, perekam video Pandu Pratama menjelaskan tersebut kejadian tersebut sudah lama dan sudah selesai dimusyawarahkan di Mako Polres Bogor. Di dalam vidio itu tidak ada transaksi pungli hanya saja berdebatan biasa. "Saya meminta maaf pada intansi terkait atas kegaduhan yang terjadi. Saya mengimbau p video itu d hapus karena itu merugikan saya sendiri dan instasi terkait," ujar Pandu.
Warga Perumahan Dramaga Cantik mengatakan, video itu direkam pada 21 Juni 2018 di Dramaga. Pada saat itu adiknya diberhentikan Polantas Polsek Dramaga bernama Ipda Lukito karena adiknya melanggar aturan Lalu Lintas lantara tidak membawa STNK dan tidak menggunakan helm. "Kemudian saya di telepon adik untuk mengantarkan STNK tersebut. Pada saat itu saya memberikan STNK kepada Ipda Lukito Namun terjadi kesalahpahaman,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Bogor AKBP Dicky menambahkan, saat ini Polres Bogor sedang menangani adanya unsur pidana dalam viralnya video kesalahpahaman tersebut yang sudah diunggah akun Facebook Ka Pink pada 14 Juli 2018 Lalu. "Untuk saat ini kasus masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Bogor dengan menjadikan saudara Pandu Pratama Sebagai saksi," ujarnya. (mul/b/els)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:00 WIB
Senin, 8 Desember 2025 | 20:57 WIB
Sabtu, 6 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 5 Desember 2025 | 06:19 WIB
Rabu, 3 Desember 2025 | 07:05 WIB
Kamis, 27 November 2025 | 19:33 WIB
Selasa, 25 November 2025 | 11:45 WIB
Selasa, 25 November 2025 | 10:22 WIB
Senin, 24 November 2025 | 20:53 WIB
Senin, 24 November 2025 | 16:08 WIB
Sabtu, 22 November 2025 | 18:54 WIB
Sabtu, 22 November 2025 | 13:55 WIB
Jumat, 21 November 2025 | 16:42 WIB
Kamis, 20 November 2025 | 18:01 WIB
Senin, 17 November 2025 | 17:20 WIB
Senin, 17 November 2025 | 14:25 WIB
Senin, 17 November 2025 | 13:42 WIB
Kamis, 13 November 2025 | 13:06 WIB
Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:48 WIB
Senin, 27 Oktober 2025 | 17:00 WIB