-
METROPOLITAN – Kasus dugaan pencemaraan lingkungan yang dilakukan peternakan maggot (belatung) di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Bubulak terus bergulir. Warga RW 2 Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat hingga kini masih mencium bau busuk dari peternakan milik PT Sahabat Tani Farm tersebut. Peternakan belatung itu pun dituding ingkar janji, lantaran pernah berjanji akan menghentikan sementara proses produksi, setelah panen, yang jatuh pada Kamis (19/7) lalu. Nyatanya, saat warga mengontrog ke lokasi, kemarin (22/7), peternakan masih melakukan proses produksi.
“Sesuai pertemuan dengan pihak kecamatan Minggu (15/7) lalu, warga disuruh bersabar hingga tiga hari kemudian peternakan itu panen, baru mereka bakal berhenti sementara. Kecamatan juga mempersilahkan warga kalau mau sidak kapan saja ke lokasi itu. Nyatanya pas tadi siang (kemarin, red) kami kesana, tidak boleh masuk karena tidak ada izin atau pemberitahuan dari kecamatan,” kata perwakilan Warga RW 2 Kelurahan Semplak, Wawan, kepada Metropolitan, kemarin.
Dia menambahkan, ini menjadi indikasi kuat tidak adanya itikad baik dari perusahaan yang sudah mengingkari janjinya sendiri, untuk menghentikan produksi setelah masa panen selesai. Baru mengganti pakan yang lebih ramah lingkungan, dan menyelesaikan tes Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Sejak pertemuan itu kami sudah sabar, menikmati bau busuk hingga tiga hari yang dijanjikan. Nyatanya, lewat dari tanggal 17 Juli saja produksi tidak berkurang, itu terlihat limbah maggot sekitar tiga truk. Artinya, sumber bau tetap ada. Ini sudah lima bulan jadinya, mau sampai kapan,” ucapnya.
Ia pun mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bertindak tegas dalam menghadapi perusahaan-perusahaan bandel seperti peternakan tersebut. Jangan sampai ada jatuh korban, baru ada tindakan. Apalagi menyangkut pencemaran lingkungan di Kota Hujan. “Tutup saja lah,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan peternakan Maggot (belatung) di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Bubulak rupanya memancing reaksi berbagai pihak. Para mahasiswa yang tergabung Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) Bogor pun melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Jalan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, kemarin.
Ketua Umum HMI-MPO Bogor Lutfi Pratama mengatakan, pencemaran lingkungan yang dialami warga 02 Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat menjadi catatan khusus bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), menjadi kajian penting dalam pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan di lingkungan tertentu, yang menjadi pertimbangan soal izin usaha atau kegiatan.
“Kalau Amdal saja tidak punya, lantas bagaimana bisa beroperasi? Untuk kasus peternakan belatung di RPH Bubulak, hasilnya jelas, warga terkena dampak, bau busuk yang menyengat sampai gatal-gatal akibat menggunakan air yang tercemar limbah peternakan itu,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.
Pihaknya pun mendorong pemkot melalui DLH, untuk cekatan dalam menindak tegas pengusaha yang beroperasi tanpa izin, apalagi perusahaan sampai merugikan masyarakat dengan mencemari lingkungan. Intinya, mereka meminta pemkot menutup perusahaan yang belum menyelesaikan administrasi. Selain itu, HMI-MPO Bogor pun menekan pemkot agar menindak tegas oknum pegawai dinas yang ikut bermain dalam memberikan izin operasi pada peternakan belatung tersebut dan mengusut tuntas oknum dalam dugaan mafia perizinan di DLH Kota Bogor
“Pengusaha nakal ini harus ditindak, peternakan belatung di Semplak itu kan bodong, belum punya Amdal, ya tindak saja, tutup sekalian. Merusak ekosistem lingkungan kota saja. Kan jadi preseden buruk juga buat pemkot, pengusaha nakal dibiarkan operasi, sampai merusak lingkungan,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kota Bogor, Daden Hidayat membenarkan, hingga kini peternakan yang sudah beroperasi sejak enam bulan lalu itu belum merampungkan izin Amdal. Sejak disidak pada Kamis (12/7) lalu, mereka berjanji bakal merampungkan izin secepatnya. Namun hingga kini belum juga rampung. “Belum. Masih melengkapi persyaratan. Waktu itu kan tujuh hari setelah sidak. Kami deadline Senin,” kata Daden. (ryn/b/els/py)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:00 WIB
Senin, 8 Desember 2025 | 20:57 WIB
Sabtu, 6 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 5 Desember 2025 | 06:19 WIB
Rabu, 3 Desember 2025 | 07:05 WIB
Kamis, 27 November 2025 | 19:33 WIB
Selasa, 25 November 2025 | 11:45 WIB
Selasa, 25 November 2025 | 10:22 WIB
Senin, 24 November 2025 | 20:53 WIB
Senin, 24 November 2025 | 16:08 WIB
Sabtu, 22 November 2025 | 18:54 WIB
Sabtu, 22 November 2025 | 13:55 WIB
Jumat, 21 November 2025 | 16:42 WIB
Kamis, 20 November 2025 | 18:01 WIB
Senin, 17 November 2025 | 17:20 WIB
Senin, 17 November 2025 | 14:25 WIB
Senin, 17 November 2025 | 13:42 WIB
Kamis, 13 November 2025 | 13:06 WIB
Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:48 WIB
Senin, 27 Oktober 2025 | 17:00 WIB