-
Seminggu pasca tewasnya siswa YPHB Raihan Ilham Febriansyah (17), dua pelaku pembacokan ditangkap polisi. Sama-sama siswa SMK di Kota Bogor, FR (17) dan AR (18) punya peran berbeda saat insiden berdarah Minggu (15/7) dinihari lalu. Sebelum pembacokan terungkap ada perkelahian hingga balap liar sepulang nonton bareng (nobar) Piala Dunia.
Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan FR dan AR di dua tempat berbeda. AR diamankan di rumahnya di Kota Bogor sedangkan FR diamankan pada hari Sabtu (21/7) di Brebes Jawa Tengah. FR dan AR memiliki peran masing-masing. FR dengan sengaja membantu pelaku pembacokan dengan menghadang motor korban di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanahsareal. Sementara, AR sebagai eksekutor pembacokan menggunakan senjata tajam berjenis celurit kepada siswa YPHB tersebut.
Dari hasil penyelidikan, pembacokan tersebut bermula saat korban bersama teman-temannya tengah melintas di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bogor sekitar pukul 00:30 WIB pada Minggu (15/7) lalu. Kemudian, pelaku yang tengah nongkrong di pinggir jalan dengan teman-temannya menghadang rombongan sepeda motor korban. Di situlah, korban dibacok menggunakan celurit di bagian punggung. "Jadi kejadiannya setelah korban pulang nonton bareng Piala Dunia. Pelaku FR yang bertugas menghadang motor korban, kemudian pelaku AR yang membacok korban dengan celurit di punggung," jelas Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya
Korban yang bersimbah darah, langsung dibawa temannya ke RS PMI Kota Bogor. Namun, korban meninggal dunia dalam perawatan karena luka parah akibat sabetan celurit yang menembus paru-paru. Ulung menambahkan, tragedi tersebut diawali adanya balapan liar dan kedua kelompok remaja ini (pihak pelaku dan korban, red) tidak saling mengenal, kemudian dua kelompok itu melakukan perkelahian, di mana pihak korban yang memulai duluan. "Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, kedua kelompok ini membawa senjata tajam,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya menambahkan, dalam waktu 24 jam setelah kejadian kepolisian bisa mengetahui siapa saja pelakunya. Namun, diperlukan waktu mengetahui keberadaan pelaku hingga akhirnya keberadaan pelaku terendus dan keduanya berhasil diamankan. Dari hasil dari pemeriksaan dari kelompok korban maupun pelaku, sebelum kejadian pembacokan ada perkelahian antara kedua kelompok tersebut. Karena tidak seimbang kelompok yang lebih kecil melarikan diri.
Dari keterangan lanjutan kedua pihak, pihak korban berjumlah 14 orang dengan berboncengan tujuh motor. Sementara itu pihak pelaku hanya tujuh orang berkelahi di dekat jalan menuju Ahmad Yani. "Nah saat di Jalan Ahmad Yani terjadi penghadangan, yang harus mempertanggungjawabkan secara hukum hanya dua orang. Yang satu yaitu FR menghadang, dan AR mengeksekusi. Sementara yang lainnya menjadi saksi," bebernya.
Agah menerangkan, sesaat malam itu saja kelompok pemuda itu terlibat tawuran, bukan genk motor atau kelompok sekolah karena semua berbeda sekolah. Mungkin dari kelompok tempat nongkrong. "Pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 UUD Perlindungan anak diancam 15 tahun penjara karena melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan anak meninggal dunia," tukasnya.
Agar kejadian serupa tak terulang, Polresta Bogor Kota sudah mulai melakukan pencegahan dengan kegiatan patroli siang dan malam hari untuk mengantisipasi aksi tawuran dan balap liar. Ke depan akan menindak tegas dengan memproses hukum untuk pelajar pembawa sajam. Sebab aksi tawuran antarpelajar di Kota Bogor telah menyebabkan jatuhnya korban. (ads/c/els)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:00 WIB
Senin, 8 Desember 2025 | 20:57 WIB
Sabtu, 6 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 5 Desember 2025 | 06:19 WIB
Rabu, 3 Desember 2025 | 07:05 WIB
Kamis, 27 November 2025 | 19:33 WIB
Selasa, 25 November 2025 | 11:45 WIB
Selasa, 25 November 2025 | 10:22 WIB
Senin, 24 November 2025 | 20:53 WIB
Senin, 24 November 2025 | 16:08 WIB
Sabtu, 22 November 2025 | 18:54 WIB
Sabtu, 22 November 2025 | 13:55 WIB
Jumat, 21 November 2025 | 16:42 WIB
Kamis, 20 November 2025 | 18:01 WIB
Senin, 17 November 2025 | 17:20 WIB
Senin, 17 November 2025 | 14:25 WIB
Senin, 17 November 2025 | 13:42 WIB
Kamis, 13 November 2025 | 13:06 WIB
Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:48 WIB
Senin, 27 Oktober 2025 | 17:00 WIB