Senin, 22 Desember 2025

Terminal Pindah, Jalur Bubulak Tambah Macet

- Kamis, 2 Agustus 2018 | 10:00 WIB

METROPOLITAN – Rencana pembangunan Terminal Baranangsi­ang, Kecamatan Bogor Timur, menjadi kawasan terintegrasi atau Transit Oriented Development (TOD), menuai reaksi berbagai elemen masyarakat. Ketua Umum Korps Mahasiswa Gerakan Pemu­da Islam Indonesia (GPII) Bogor, Lathif Fardiansyah, mengatakan, lokasi Terminal Bubulak dirasa tidak relevan sebagai tempat se­mentara Terminal Baranangsiang. Sebab, terminal itu dinilai terlalu jauh, ditambah kondisi saat ini di jalur sekitaran tersebut seringkali macet. ”Apalagi ditambah adanya pemindahan operasional Terminal Baranangsiang ke Bubulak, jadi bakal makin parah macetnya dan sangat merugikan masyarakat” terangnya.

Selain itu, sambung dia, jika ada perda yang dilanggar, tentu pe­mindahan sementara ke Terminal Bubulak bakal ditolak. ”Ya me­nolak pemindahan itu. Perda dibuat untuk dipatuhi bukan dilanggar apalagi oleh pemerin­tah juga dilanggarnya,” ucapnya. Terkait pembangunan TOD di Terminal Baranangsiang, ia dengan jelas meminta pemerintah, baik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan pusat, mendengarkan aspi­rasi masyarakat, terutama warga Terminal Baranangsiang. ”Pembangunan jika dilakukan tentu harus pro kebermanfaatan masyarakat dan warga terminal,” paparnya. Terpisah, Sekretaris Badan Peng­elola Keuangan Aset Daerah (BP­KAD) Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menjelaskan, saat ini status Ter­minal Bubulak peruntukannya masih sebagai terminal angkutan. Meskipun terminal dengan luas 14.240 meter persegi itu sedang dibahas dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) un­tuk direncanakan menjadi kawa­san komersil. ”Penetapan di BPKAD, tapi itu masih menunggu ditetapkannya Revisi RTRW. Kemungkinan be­rubah memang bisa, karena ber­dekatan dengan Terminal Laladon. Itu diselaraskan lagi. Intinya kami masih menunggu revisi. Sekarang masih terminal,” tuntasnya. (ryn/b/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X