Minggu, 21 Desember 2025

PELAKUNYA ANAK PUTUS SEKOLAH

- Senin, 6 Agustus 2018 | 11:09 WIB

METROPOLITANAksi vandalisme dengan mencorat-coret tembok jalur pedestrian di se­kitar Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, men­jadi sorotan dan perbincangan di media sosial. Untuk menimbulkan efek jera, empat anak yang menjadi pelaku vandalisme itu ditangkap dan dihukum dengan mengerik kembali hasil core­tan dari dinding pedestrian yang terdiri dari batu-batu besar. Perlu lebih dari 20 botol cairan pembersih kamar mandi untuk menghilangkan tulisan hasil cat semprot atau pilok tersebut di sepan­jang kurang lebih 50 meter jalan pedestrian. Keempat anak tersebut langsung diberikan botol tersebut, serta sarung tangan karet dan sikat, untuk mengerik ‘hasil karya’mereka. “Awalnya iseng doang,” kata Abay, salah satu pelaku vandalisme, sambil tertunduk malu. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, awalnya ia menerima banyak informasi dari warga, melalu media so­sial instagram, soal adanya tinda­kan vandalisme di sekitaran pedestrian, yang dilakukan orang-orang tak bertanggung jawab. Total, empat pelajar pun diciduk setelah tim Satpol PP Kota Bogor melakuakan penyeli­dikan di media sosial. “Ini empat orang sudah kita tangkap, saya minta mereka untuk member­sihkan hasil mereka ini, semua dari ujung ke ujung, tanggung jawabkan perbuatannya,” kata Bima, kemarin. Politisi PAN ini menambahkan, ada beberapa faktor yang mem­buat anak-anak cenderung ber­buat seenaknya dan merusak fasilitas publik. Diantaranya faktor keluarga, lingkungan dan pergaulan. “Lihat, anak-anak ini semuanya putus sekolah, jadi ini memang dipengaruhi ling­kungan, pergaulan dan penga­wasan dari orang tua yang kurang. Mereka harus diurus ini, biar kembali ke bangku sekolah,” ucapnya. Dia pun tidak akan segan-segan menindak warga yang melaku­kan tindakan pengrusakan fa­silitas umum, yang paling sering terjadi corat-corat sembarangan di tembok dan fasilitas publik. “Setiap ada kasus yang terjadi kita tangkap, ada hukumannya,” ujarnya. Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Hery Karnadi men­ceritakan, sejak viral di media sosial dan menjadi aduan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bo­gor, pihaknya langsung menelu­suri insiden itu. Sejak awal, pelaku menyebarkan tindakan tidak terpuji itu di akun face­book miliknya. Hal itu men­jadi dasar Satpol PP melakukan penyelidikan. “Gak lama dapet satu (anak), nah tidak langsung kami ekspos, karena satu orang ini kami gunakan untuk man­cing teman-temannya, soalnya mereka ini bukan warga Kota Bogor, tapi dari Leuwiliang dan Ciomas, Kabupaten Bogor,” paparnya. Setelah itu, ketiga temannya pun dipancing untuk ketemu, dan akhirnya bisa diciduk Satpol PP untuk dilakukan penindakan. Ada berbagai sanksi yang dija­tuhkan untuk pelanggar Pera­turan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum itu, berupa sanksi sidang tipiring dengan maksimal denda Rp50 juta. Namun pem­kot memutuskan untuk mela­kukan tindakan sanksi sosial, untuk menimbulkan efek so­sial, tidak hanya bagi pelaku tetapi juga untuk masyarakat. “Kalau ini diharapkan berdam­pak pada masyarakat luas, jangan seperti ini, sanksi sosial lah. Untuk efek jera,” tandasnya. (ryn/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X