METROPOLITAN - Dengan memakai penutup kepala dan berbaju oranye, ketujuh tersangka berjalan gontai menuju sudut di Mapolres Bogor, kemarin. Mereka adalah tersangka yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari tujuh tersangka, ada MK, remaja berusia 14 tahun yang direkrut menjadi bagian dari sindikat curanmor di wilayah Kabupaten Bogor. Selain MK, ada juga AW (41), M (23), MF (19), JRS (24), I (18) dan RS (24) yang diringkus polisi. Mereka kerap melakukan aksinya di sejumlah perumahan dan tempat nongkrong pada malam hari secara bergerombol. Sebagian lain mengintai calon korban, sedangkan yang lain menjadi pelaku. Modusnya merusak gembok rumah menggunakan kunci T. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, menjelaskan, dari hasil interogasi awal terdapat di beberapa TKP . Pertama menangkap tiga pelaku, dari hasil pengembangan mengarah ke empat pelaku. Saat penangkapan mereka berbeda kelompok. ”Mereka menjual motor kepada penadah Rp1 juta sampai Rp3 juta tergantung jenis motor. Mereka jarang masuk perkampungan, tapi target mereka di perumahan dan tongkrongan keramainan,’’ ujarnya. Setelah pelaku menemukan target motor yang akan dicuri, sambung Benny, pelaku AW sebagai pemetik melancarkan aksinya. Sementara M mengawasi keadaan sekitar. Adapun modus yang dilakukan tersangka AW bersama M melakukan pencurian. ’’Adapun beberapa wilayah yang sudah menjadi target pelaku antara lain di Caringin dan Cijeruk. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku AW sudah mencuri kendaraan R2 (curanmor) sebanyak 25 kali pada malam hari,’’ ucapnya. Di tempat yang sama, Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan, ada dua kasus pencurian motor yang ditangani Polres Bogor dua minggu ini. ”Pertama di Cigombong, kedua Cibinong, dari dua TKP itu diamankan tujuh tersangka. Ketujuh pelaku jarang melakukan aksinya di perkampungan. Namun pelaku sering melancarkan aksinya di perumahan dan lokasi lainnya yang kurang pengawasan,” ujarnya. Menurut Dicky, seperti halnya yang dilakukan AW dan M di Kampung Citiis RT 5/ 5 Desa Ciburayut Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor. Sebelumnya, pelaku sudah melakukan survei lokasi untuk menentukan target, baik di perumahan atau lainnya. “Saat melancarkan aksi ada yang bertugas sebagai pemetik dan ada yang mengawasi keadaan sekitar. Sehingga mereka lebih leluasa melakukan aksinya,” tuturnya. Sementara untuk MF dan JR, lanjut dia, tertangkap akan menjual motor Yamaha Mio warna merah maroon milik saksi MA yang hilang pada Kamis, 26 Juli 2018. Ia ditangkap di parkiran McD Cibinong, kemudian dikembangkan dan mengarah ke pelaku lainnya yaitu tersangka MK, tersangka I dan tersangka RS. ”Kini ketujuh tersangka telah diamankan beserta sejumlah barang bukti seperti 11 unit motor, 3 obeng, 4 ponsel dan lain sebagainya. AW, M, MF dan MK dikenakan Pasal 363 KUHP. Sedangkan JR, I dan RY dikenakan Pasal 480 KUHP, masing-masing terancam pidana penjara sembilan tahun,” ujarnya. Lalu, Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, menambahkan, sindikat ini terungkap dari laporan pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor di Kampung Citiis, RT 05/05, Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor yang dilakukan tersangka AW dan M. “Awal mula kejadian, pelaku terlebih dulu survey lokasi untuk menentukan target sepeda motor. Setelah menemukan target, pelaku AW sebagai pemetik melancarkan aksinya sementara M mengawasi keadaan sekitar,” katanya. Ada beberapa wilayah yang sudah menjadi target pelaku antara lain di Caringin dan Cijeruk. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku AW sudah mencuri 25 kali. Terakhir di Cibinong pada Rabu (1/8) lalu sekitar jam 17:00 WIB tepatnya di parkiran McD Cibinong, tersangka AY dan JR tertangkap akan menjual motor Yamaha Mio warna merah maroon. Setelah dikembangkan dan mengarah ke pelaku lainnya. Sedangkan tersangka I dan RY (Pasal 480 KUHP) sebagai penadah. Para pelaku dikenakan 2 pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam jaringan curanmor dan penadah dilakukan secara bersama-sama. Lima pelaku dijerat pasal 363 KUHP, sedangkan dua lainnya dijerat pasal 480 KHUP. Pelaku pun diancam dengan hukuman 9 tahun kurungan penjara. (mul/a/els/py)