Senin, 22 Desember 2025

ABG BOGOR DIREKRUT SINDIKAT CURANMOR

- Rabu, 8 Agustus 2018 | 10:18 WIB

METROPOLITAN - Dengan memakai penutup kepala dan berbaju oranye, ketujuh tersangka berjalan gontai menuju sudut di Mapolres Bogor, kemarin. Mereka adalah tersangka yang terlibat dalam pencu­rian kendaraan bermotor (curanmor). Dari tujuh tersangka, ada MK, remaja berusia 14 tahun yang direkrut menjadi bagian dari sindikat curanmor di wilayah Kabupaten Bogor. Selain MK, ada juga AW (41), M (23), MF (19), JRS (24), I (18) dan RS (24) yang diring­kus polisi. Mereka kerap mela­kukan aksinya di sejumlah perumahan dan tempat nong­krong pada malam hari se­cara bergerombol. Sebagian lain mengintai calon korban, sedangkan yang lain menjadi pelaku. Modusnya merusak gembok rumah menggunakan kunci T. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, menje­laskan, dari hasil interogasi awal terdapat di beberapa TKP . Pertama menangkap tiga pelaku, dari hasil peng­embangan mengarah ke em­pat pelaku. Saat penangkapan mereka berbeda kelompok. ”Mereka menjual motor ke­pada penadah Rp1 juta sam­pai Rp3 juta tergantung jenis motor. Mereka jarang masuk perkampungan, tapi target mereka di perumahan dan tongkrongan keramainan,’’ ujarnya. Setelah pelaku menemukan target motor yang akan di­curi, sambung Benny, pelaku AW sebagai pemetik melan­carkan aksinya. Sementara M mengawasi keadaan sekitar. Adapun modus yang dilakukan tersangka AW bersama M melakukan pencurian. ’’Adapun beberapa wilayah yang sudah menjadi target pelaku antara lain di Caring­in dan Cijeruk. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku AW sudah mencuri kendaraan R2 (curanmor) sebanyak 25 kali pada malam hari,’’ ucapnya. Di tempat yang sama, Ka­polres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan, ada dua kasus pencurian motor yang ditangani Polres Bogor dua minggu ini. ”Pertama di Ci­gombong, kedua Cibinong, dari dua TKP itu diamankan tujuh tersangka. Ketujuh pelaku jarang melakukan aksinya di perkampungan. Namun pelaku sering melan­carkan aksinya di perumahan dan lokasi lainnya yang kurang pengawasan,” ujarnya. Menurut Dicky, seperti hal­nya yang dilakukan AW dan M di Kampung Citiis RT 5/ 5 Desa Ciburayut Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor. Sebelumnya, pelaku sudah melakukan survei lokasi untuk menentukan target, baik di perumahan atau lainnya. “Saat melancarkan aksi ada yang bertugas sebagai pemetik dan ada yang mengawasi keada­an sekitar. Sehingga mereka lebih leluasa melakukan aksi­nya,” tuturnya. Sementara untuk MF dan JR, lanjut dia, tertangkap akan menjual motor Yamaha Mio warna merah maroon milik saksi MA yang hilang pada Kamis, 26 Juli 2018. Ia ditangkap di parkiran McD Cibinong, kemudian di­kembangkan dan mengarah ke pelaku lainnya yaitu ter­sangka MK, tersangka I dan tersangka RS. ”Kini ketujuh tersangka telah diamankan beserta sejumlah barang bukti seperti 11 unit motor, 3 obeng, 4 ponsel dan lain sebagainya. AW, M, MF dan MK dikenakan Pasal 363 KUHP. Sedangkan JR, I dan RY dikenakan Pasal 480 KUHP, masing-masing terancam pi­dana penjara sembilan tahun,” ujarnya. Lalu, Kasubbag Humas Pol­res Bogor, AKP Ita Puspita Lena, menambahkan, sindikat ini terungkap dari laporan pencurian dengan pembera­tan kendaraan sepeda motor di Kampung Citiis, RT 05/05, Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor yang dilakukan tersangka AW dan M. “Awal mula kejadian, pelaku terlebih dulu survey lokasi untuk menentukan tar­get sepeda motor. Setelah menemukan target, pelaku AW sebagai pemetik melan­carkan aksinya sementara M mengawasi keadaan sekitar,” katanya. Ada beberapa wilayah yang sudah menjadi target pelaku antara lain di Caringin dan Cijeruk. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku AW sudah mencuri 25 kali. Terakhir di Cibinong pada Rabu (1/8) lalu sekitar jam 17:00 WIB tepatnya di parkiran McD Ci­binong, tersangka AY dan JR tertangkap akan menjual mo­tor Yamaha Mio warna merah maroon. Setelah dikembang­kan dan mengarah ke pelaku lainnya. Sedangkan tersang­ka I dan RY (Pasal 480 KUHP) sebagai penadah. Para pelaku dikenakan 2 pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam jaring­an curanmor dan penadah dilakukan secara bersama-sama. Lima pelaku dijerat pasal 363 KUHP, sedangkan dua lainnya dijerat pasal 480 KHUP. Pelaku pun diancam dengan hukuman 9 tahun kurungan penjara. (mul/a/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X