METROPOLITAN – Kasus tawuran pelajar yang menewaskan Muhammad Irgi Septiadin (15), siswa SMP Terbuka Cibungbulang 2, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Dalam rekonstruksi yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, Irgi terbukti tewas dibacok celurit saat tawuran di sekitar Terminal Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, pada 31 Juli. Bahkan, duel maut itu sengaja direkam para alumni yang menjadi otak tawuran tersebut. Dalam reka ulang yang berlangsung kurang lebih dua jam itu, ketujuh pelaku memperagakan 20 adegan. Mulai dari perencanaan aksi tawuran, pertemuan, ajakan hingga saat kejadian. Terungkap, peran tiga alumni yang juga jadi tersangka cukup penting. Mulai dari menyediakan senjata tajam, merencanakan duel, merekam video melalui telepon selular dan mengunggahnya ke media sosial. Nahas, Irgi yang datang ‘terlambat’ pada duel tersebut malah jadi korban dan harus meregang nyawa. Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Agah Sonjaya, mengatakan, dalam rekonstruksi terungkap, korban mengalami luka parah pada bagian kepala dan tubuh, setelah mengikuti tawuran tiga lawan tiga. Proses rekonstruksi juga mendapat pendampingan dari Kementerian Sosial dan Balai Pemasyarakatan, karena melibatkan tersangka di bawah umur. “Sejauh ini tersangka tidak berubah, tetap tujuh tersangka, terdiri dari tiga alumni dan empat pelajar SMP. Dalam rekonstruksi juga tergambar saat korban datang yang terlambat ke lokasi langsung tersungkur oleh lawannya yang tengah memegang senjata tajam,” kata Agah usai rekonstruksi kasus duel maut itu di halaman belakang Brajamustika, Kecamatan Bogor Barat, kemarin. Mantan kasat narkoba Polresta Bogor Kota itu menceritakan ada 20 adegan yang diperagakan. Mulai dengan berkumpulnya kedua kelompok SMP untuk merencanakan aksi berkode ‘acara’ di bawah komando alumni sekolah masing-masing. “Anak-anak itu dipinjam senjata tajam (oleh alumni), dia datang ke TKP dan memvideokan. Tadi jelas, mulai dari perbincangan, mereka merencanakan, menyiapkan senjata tajam hingga mulai tawuran,” bebernya. Setelah ini, sambung Agah, pihaknya tinggal melengkapi berkas untuk dibawa ke JPU untuk ditindaklanjuti. Secara keseluruhan, tidak terlalu banyak perbedaan dari pra rekonstruksi hingga pelaksanaan reka ulang adegan ini. (ryn/b/els/py)